Bupati Pati Sudewo Dituntut Mundur, Begini Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah Sesuai UU

Wakos Reza Gautama

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Bupati Pati Sudewo Dituntut Mundur, Begini Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah Sesuai UU
Ilustrasi Bupati Pati Sudewo kini dituntut mundur. Mekanisme pemakzulan kepala daerah. [bidik layar akun YouTube Patinews]

Sedangkan Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana paling lambat 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul kepada Menteri, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Lalu bagaimana jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah setelah adanya putusan MA mengenai kepala daerah yang dinyatakan terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau melakukan perbuatan tercela? Ketentuan ini diatur dalam pasal 81.

Dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Pemerintah
Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:

a. melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau
d. melakukan perbuatan tercela.

Untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!

Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:59 WIB

Siapa Kapolsek Pati Luka-luka Dikeroyok Massa Demo Bupati Pati? Mobil Polisi Dibakar!

Siapa Kapolsek Pati Luka-luka Dikeroyok Massa Demo Bupati Pati? Mobil Polisi Dibakar!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:58 WIB

PKB Sebut Bupati Pati Tak Boleh Tumbang karena 'People Power', Harus Lewat Mekanisme Demokrasi

PKB Sebut Bupati Pati Tak Boleh Tumbang karena 'People Power', Harus Lewat Mekanisme Demokrasi

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:54 WIB

Bupati Pati Berhasil Dimakzulkan? DPRD Sepakat Bentuk Pansus

Bupati Pati Berhasil Dimakzulkan? DPRD Sepakat Bentuk Pansus

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:52 WIB

Jejak Digital Kaesang Jadi Bumerang? Video Dukung Bupati Pati Viral di Tengah Demo Besar

Jejak Digital Kaesang Jadi Bumerang? Video Dukung Bupati Pati Viral di Tengah Demo Besar

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:44 WIB

Terkini

Dari Gula Jadi Plastik Mudah Terurai, Seberapa Jauh Bioplastik Bisa Atasi Polusi?

Dari Gula Jadi Plastik Mudah Terurai, Seberapa Jauh Bioplastik Bisa Atasi Polusi?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Komisi VIII DPR Desak Polisi Usut Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Acara Musik

Komisi VIII DPR Desak Polisi Usut Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Acara Musik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Akhirnya Nintendo Resmi Masuk ke Indonesia pada Desember 2026

Akhirnya Nintendo Resmi Masuk ke Indonesia pada Desember 2026

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:13 WIB

AHY Soroti Ketahanan Air dalam Pameran Solusi Air, Energi, dan Lingkungan

AHY Soroti Ketahanan Air dalam Pameran Solusi Air, Energi, dan Lingkungan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Andina Narang Ajak Pelajar Kalteng Bijak dan Cerdas Manfaatkan Teknologi

Andina Narang Ajak Pelajar Kalteng Bijak dan Cerdas Manfaatkan Teknologi

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Konser Musik

Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Konser Musik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Saat Kepercayaan Badminton Lovers Diuji: Ada Apa dengan Bulutangkis Indonesia?

Saat Kepercayaan Badminton Lovers Diuji: Ada Apa dengan Bulutangkis Indonesia?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Terungkap Peran 3 Pelaku Begal Polisi di Palembang, Ada yang Tusuk dan Ambil Kunci Motor

Terungkap Peran 3 Pelaku Begal Polisi di Palembang, Ada yang Tusuk dan Ambil Kunci Motor

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:03 WIB

BPBD Kota Cirebon Salurkan 90 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

BPBD Kota Cirebon Salurkan 90 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Bosan Dimsum Mentai? Ini 5 Kuliner Nusantara di Nganjuk yang Patut Dicoba

Bosan Dimsum Mentai? Ini 5 Kuliner Nusantara di Nganjuk yang Patut Dicoba

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:00 WIB

×