Demo Pati Berujung Petaka: Rumah Warga Diterjang Gas Air Mata, Regulasi Polri Mandul?

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Demo Pati Berujung Petaka: Rumah Warga Diterjang Gas Air Mata, Regulasi Polri Mandul?
Gas air mata nyasar ke permukiman warga di sekitar Alun-Alun Pati saat chaos di Demo Pati, Rabu (13/8/2025). (X.com)

Tindakan tersebut tidak lagi proporsional ketika membahayakan balita dan warga yang tidak terlibat. Insiden ini mengingatkan publik pada tragedi Kanjuruhan, di mana penggunaan gas air mata di ruang tertutup menjadi pemicu kematian massal.

Meski konteksnya berbeda—ruang terbuka versus tertutup—benang merahnya sama: penggunaan gas air mata yang serampangan dan mengabaikan keselamatan sipil.

Adakah Sanksi Hukum Bagi Aparat?

Personel kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa usai terjadi kericuhan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]
Personel kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa usai terjadi kericuhan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]

Pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang menyebabkan warga sipil menjadi korban selalu mengemuka.

Secara teoretis, ada dua jalur yang bisa ditempuh.

Pertama, melalui mekanisme internal Polri, yaitu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Anggota yang terbukti melanggar SOP dan bertindak tidak profesional dapat dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari teguran, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kedua, melalui jalur pidana umum jika tindakan tersebut memenuhi unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, pembuktian di ranah pidana seringkali jauh lebih sulit, terutama dalam situasi chaos seperti pembubaran massa.

Faktanya, akuntabilitas seringkali berhenti di level aturan.

Insiden gas air mata yang "nyasar" di Pati ini menjadi pengingat pahit bahwa regulasi di atas kertas belum menjamin perlindungan bagi warga.

Selama tidak ada evaluasi serius dan sanksi tegas yang memberikan efek jera, insiden serupa hanyalah bom waktu yang menunggu untuk terulang di kota-kota lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Pati dari Partai Apa? Ini Rekam Jejak Politik Sudewo

Bupati Pati dari Partai Apa? Ini Rekam Jejak Politik Sudewo

Lifestyle | Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:18 WIB

Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang

Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:01 WIB

DPRD Pati Siap Makzulkan Bupati Sudewo? Istana: Semua Proses Kami Hormati!

DPRD Pati Siap Makzulkan Bupati Sudewo? Istana: Semua Proses Kami Hormati!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:54 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB