Suara.com - KPK mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, merupakan salah satu pihak yang diduga turut menikmati aliran dana haram dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api dalam pusaran kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya dugaan aliran dana ke kantong bupati tersebut.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Dengan adanya konfirmasi ini, KPK membuka kemungkinan untuk segera memanggil Sudewo guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Status pemanggilannya sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan tim penyidik di lapangan.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujar Budi.
Terungkap di Sidang
Nama Sudewo pertama kali mencuat ke permukaan dalam persidangan kasus suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Dalam sidang yang mendudukkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya sebagai terdakwa itu, terungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Baca Juga: Detik-detik Sidang Paripurna DPRD Pati Dikuasai Pendemo: Seruan Lengserkan Bupati Sudewo Menggema!
Fakta persidangan menyebut bahwa tim penyidik KPK sempat melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp3 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari kediaman Sudewo.
Selain itu, terungkap pula dugaan penerimaan lain, yakni uang senilai Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Bernard Hasibuan melalui staf Sudewo yang bernama Nur Widayat.
Namun, Sudewo telah membantah seluruh tuduhan tersebut.
Ia menolak klaim adanya penyitaan uang Rp3 miliar dari rumahnya dan menyangkal keras telah menerima aliran dana dari pihak manapun terkait proyek perkeretaapian.