Menkes Geram! Dokter Spesialis di Sumsel Dipaksa Lepas Masker dan Dianiaya Keluarga Pasien

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Menkes Geram! Dokter Spesialis di Sumsel Dipaksa Lepas Masker dan Dianiaya Keluarga Pasien
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Lilis)

Suara.com -  Dunia kesehatan kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban intimidasi dan kekerasan verbal oleh keluarga pasien saat sedang bertugas.

Insiden ini sontak memicu kemarahan besar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengecam keras peristiwa ini dan menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap tenaga medis.

Korban, dr. Syahpri Putra Wangsa, dilaporkan dipaksa oleh keluarga pasien untuk melepas maskernya saat menjalankan tugas pada Selasa (12/8/2025). Tak hanya itu, ia juga mendapatkan serangkaian kekerasan verbal yang dinilai sangat menghalangi kinerjanya.

Kemenkes menilai, tindakan memaksa dokter melepas alat pelindung diri adalah bentuk kekerasan yang tidak hanya mengancam sang dokter, tetapi juga membahayakan keselamatan semua pihak di rumah sakit.

Merespons insiden ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin melontarkan pernyataan yang sangat keras. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga medis adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu," kata Budi Gunadi dalam keterangannya, Rabu (14/8/2025).

"Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya," tegasnya.

Tenaga Medis Dilindungi UU!

Menkes juga mengingatkan publik bahwa keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan kini dilindungi oleh payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Viral Dokter RSUD Sekayu Dipaksa Keluarga Pasien Lepas Masker, Ini 6 Fakta Mengejutkan!

Dalam UU tersebut, diatur bahwa tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh dalam menjalankan tugasnya. Artinya, pelaku kekerasan bisa dijerat dengan sanksi pidana.

"Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan," pesan Budi.

Sebagai bukti keseriusannya, Budi Gunadi memastikan bahwa tim dari Kemenkes saat ini sudah diterjunkan langsung ke Sekayu. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan penuh dan mengawal proses hukum yang telah diambil oleh dr. Syahpri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI