Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Dibela Paman: Korban Jastip Vape

Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:30 WIB
Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Dibela Paman: Korban Jastip Vape
Benny Simanjuntak ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (6/5/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

Suara.com - Cerita baru datang dari dugaan penyalahgunaan obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy.

Benny Simanjuntak, yang merupakan paman dari aktor yang akrab disapa Ijonk itu, akhirnya buka suara usai menghadiri sidang dakwaan keponakannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dengan gamblang, Benny menceritakan kronologi yang menurutnya menjadi pangkal masalah yang kini membelit keponakannya.

Ia menegaskan bahwa Ijonk sama sekali bukan seorang pengedar seperti yang dituduhkan selama ini.

Aktor berusia 43 tahun itu, menurut Benny, hanya sebatas dimintai tolong untuk jasa titip (jastip) vape dari seorang teman.

Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]
Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]

Benny memaparkan bahwa semua bermula dari permintaan tolong untuk mengambil 100 buah vape dari Kuala Lumpur, sementara Ijonk saat itu sedang berada di Bangkok.

"Jonathan itu diminta tolongin untuk mengambil jastip ya, jastip berupa vape dari Kuala Lumpur. Sementara itu, Ijong itu ada di Bangkok waktu itu. Jastip itu ada yang berjumlah 100 biji, 100 vape ya," kata Benny Simanjuntak mengawali kisahnya.

Karena berada di negara lain, Ijonk lantas menghubungkan pihak pemilik barang dengan asistennya untuk proses pengambilan di bandara.

Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus karena sebagian barang ditahan oleh petugas di bandara.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara

Benny menekankan bahwa penahanan 50 buah vape tersebut murni karena jumlahnya yang melebihi batas ketentuan, bukan karena mengandung zat terlarang.

"Penahanan juga tidak ada. Tidak ada dibilang bahwa itu barang narkotik atau apa. Cuma kebanyakan, lalu lepas 50. Gitu aja. Jadi itu aja sebenarnya kronologinya," lanjut Benny Simanjuntak.

Benny mengaku memegang bukti surat dari pihak berwenang yang menyatakan vape tersebut bukanlah barang berbahaya.

Pria yang juga berprofesi sebagai manajer artis ini pun mengaku heran bagaimana masalah jastip ini bisa berkembang menjadi tuduhan sebagai pengedar.

Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)
Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

"Saya sampai di situ saja tahunya. Tidak tahu bagaimana sampai tuduhan sebagai apa namanya, pengedar. Saya nggak tahu sampai di situ. Sebab kan si Jonathan itu juga tidak merokok. Ya, dia sekali-sekali aja nge-vape gitu," papar Benny Simanjuntak.

Terakhir, Benny juga menjelaskan alasannya sempat diam dan tidak banyak berkomentar di awal kasus ini mencuat ke publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI