KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Lombok, Siapa Saja yang Terseret?

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:13 WIB
KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Lombok, Siapa Saja yang Terseret?
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Meski demikian, Asep belum dapat merinci lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang terlibat. Sebab, perkara yang masih dalam tahap penyelidikan umumnya masih bersifat rahasia.

Untuk itu, Asep meminta publik untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan.

"Masih dalam proses lidik, jadi belum kita bisa sampaikan," tegasnya.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari perhatian panjang KPK terhadap sektor pertambangan nasional.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, KPK telah memaparkan berbagai temuan permasalahan tata kelola tambang yang sudah dikaji sejak 2009.

Salah satu persoalannya ialah masih terdapat perusahaan yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dan di-back up oleh Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) terkait masalah IUP di lokasi hutan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

baca juga

Menurut dia, ada perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tetapi tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Nah, ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, tapi ada yang tidak punya," ujar Setyo.

Dia memerinci salah satu yang diatur dalam PPKH itu adalah jaminan reklamasi.

Setyo menjelaskan seharusnya hanya perusahaan yang lengkap perizinannya yang bisa menyetorkan kewajiban itu.

"Tetapi kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, dia setor juga dan diterima," tegas Setyo.

Kondisi ini kemudian menjadi salah satu permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu merasa legal beroperasi di kawasan hutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Kuota Haji Memanas: KPK Endus Upaya Hilangkan Bukti, Kerugian Negara Tembus Rp1 T

Korupsi Kuota Haji Memanas: KPK Endus Upaya Hilangkan Bukti, Kerugian Negara Tembus Rp1 T

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:51 WIB

Prabowo: Korupsi di BUMN-BUMD Itu Fakta, Jangan Ditutupi!

Prabowo: Korupsi di BUMN-BUMD Itu Fakta, Jangan Ditutupi!

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:45 WIB

Prabowo Buka Aib di Depan Wakil Rakyat: Perilaku Korupsi Menjalar di Semua Lini Pemerintahan

Prabowo Buka Aib di Depan Wakil Rakyat: Perilaku Korupsi Menjalar di Semua Lini Pemerintahan

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 11:48 WIB

Riza Chalid Buron: Kejagung Pasrah Tunggu Interpol, Malaysia Jadi Kendala?

Riza Chalid Buron: Kejagung Pasrah Tunggu Interpol, Malaysia Jadi Kendala?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Nilai Fantastis 9 Mobil Riza Chalid yang Disita Kejagung, dari BMW hingga Alphard

Nilai Fantastis 9 Mobil Riza Chalid yang Disita Kejagung, dari BMW hingga Alphard

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:21 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×