Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Meski demikian, Asep belum dapat merinci lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang terlibat. Sebab, perkara yang masih dalam tahap penyelidikan umumnya masih bersifat rahasia.
Untuk itu, Asep meminta publik untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan.
"Masih dalam proses lidik, jadi belum kita bisa sampaikan," tegasnya.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari perhatian panjang KPK terhadap sektor pertambangan nasional.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, KPK telah memaparkan berbagai temuan permasalahan tata kelola tambang yang sudah dikaji sejak 2009.
Salah satu persoalannya ialah masih terdapat perusahaan yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dan di-back up oleh Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) terkait masalah IUP di lokasi hutan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Nilai Fantastis 9 Mobil Riza Chalid yang Disita Kejagung, dari BMW hingga Alphard
Menurut dia, ada perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tetapi tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Nah, ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, tapi ada yang tidak punya," ujar Setyo.
Dia memerinci salah satu yang diatur dalam PPKH itu adalah jaminan reklamasi.
Setyo menjelaskan seharusnya hanya perusahaan yang lengkap perizinannya yang bisa menyetorkan kewajiban itu.
"Tetapi kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, dia setor juga dan diterima," tegas Setyo.
Kondisi ini kemudian menjadi salah satu permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu merasa legal beroperasi di kawasan hutan.