Anggapan legal ini, Setyo bilang, muncul karena perusahaan merasa sudah menyetor jaminan reklamasi yang tidak ada dasar hukumnya dan seharusnya ditolak.
"Itu menjadi salah satu temuan yang kami lakukan pembahasan dan kemudian nanti akan ada solusi. Solusi tentu menjadi tanggung jawab stake holder kementerian," ujar Setyo.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli mengamini masih adanya indikasi PPKH ilegal yang merugikan. Selain merusak hutan, keberadaan perusahaan ini juga tidak menghasilkan apa-apa bagi negara.
Meski begitu, Raja Juli Antoni tak bisa memastikan berapa jumlah potensi kerugian akibat kondisi ini.
Dia hanya mengatakan Ditjen Planologi bersama Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memang sedang berkoordinasi untuk melakukan penghitungan.
"Sekali lagi rekonsiliasi data ini menjadi sangat penting. Sementara data yang kami miliki masih selisih sekitar 50 ribu hektare dengan KPK," ungkap Raja.
"Jadi perlu saya sampaikan segera mungkin kami, minggu depan saya akan undang Kembali bapak-bapak dari KPK untuk rekonsiliasi data ini. Apakah kesalahnnya karena memang data yan belom komplit atau metodeloginya berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapaluasan sebenarnya," tandas dia.