Suara.com - Gaji anggota DPR RI kerap menjadi sorotan publik. Banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya total penghasilan yang dibawa pulang oleh para wakil rakyat setiap bulannya?
Jika dilihat dari gaji pokoknya saja, angkanya mungkin akan membuat Anda terkejut.
Namun, jika digabungkan dengan belasan jenis tunjangan, ceritanya menjadi sangat berbeda.
Meski demikian, ketika nominal tersebut disandingkan dengan pendapatan anggota parlemen di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, posisi Indonesia menunjukkan sebuah ironi: pendapatan besar di dalam negeri, namun terbilang kecil di tingkat regional.
Membongkar Struktur Gaji dan Tunjangan DPR RI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sementara itu, pimpinan dewan menerima lebih besar, dengan Wakil Ketua DPR bergaji pokok Rp 4.620.000 dan Ketua DPR Rp 5.040.000.
Angka ini jelas sangat kecil untuk seorang pejabat negara.
Namun, gaji pokok hanyalah komponen pembuka.
Baca Juga: Wow! Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer
Sumber utama pendapatan anggota dewan berasal dari serangkaian tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.
Jika dijumlahkan, total pendapatan bulanan seorang anggota DPR (di luar pimpinan) mencapai Rp 54.051.903.
Berikut adalah rincian komponen pendapatan tersebut:
Komponen Pendapatan Anggota DPR RI | |
Gaji Pokok | Rp 4.200.000 |
Tunjangan Istri/Suami | Rp 420.000 |
Tunjangan Anak | Rp 168.000 |
Uang Sidang/Paket | Rp 2.000.000 |
Tunjangan Jabatan | Rp 9.700.000 |
Tunjangan Beras | Rp 30.090 per jiwa |
Tunjangan PPh Pasal 21 | Rp 2.699.813 |
Tunjangan Kehormatan | Rp 5.580.000 |
Tunjangan Komunikasi | Rp 15.554.000 |
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan | Rp 3.750.000 |
Bantuan Listrik dan Telepon | Rp 7.700.000 |
Asisten Anggota | Rp 2.250.000 |
Di luar pendapatan bulanan, mereka juga mendapatkan fasilitas negara seperti rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami, serta dana pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yakni sekitar Rp 2.520.000 per bulan setelah purnatugas.
Selain itu, terdapat dana aspirasi atau dana reses sebesar Rp 450 juta yang diberikan lima kali dalam setahun.
Penting dicatat, dana ini bukan untuk pendapatan pribadi, melainkan dana operasional yang harus dikelola untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.