Prabowo Sentil Akal-akalan Tantiem Komisaris BUMN

Denada S Putri Suara.Com
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Prabowo Sentil Akal-akalan Tantiem Komisaris BUMN
Ilustrasi BUMN (Shutterstock)

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilainya tidak masuk akal.

Ia menugaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melakukan perombakan besar-besaran, dimulai dari jajaran komisaris.

Menurut Prabowo, aneh jika perusahaan negara merugi tetapi tetap memiliki banyak komisaris

Bahkan, beberapa di antaranya masih mendapat keuntungan pribadi dari posisinya.

"Karena itu saya memberi tugas kepada badan pengelola investasi Danantara untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi komisarisnya banyak banget," ujar Prabowo dalam nota keuangan, disadur Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kepala Negara juga mendukung langkah BPI Danantara yang menghapus insentif dan tantiem komisaris.

Menurutnya, skema tantiem hanya dijadikan dalih untuk memperkaya diri.

"Tantiem akal-akalan saja. sehingga kita tidak tahu apa itu tantiem. Masak ada komisaris, yang rapat sebulan sekali, tantiem 40 M setahun," tegasnya.

Prabowo memerintahkan agar komisaris BUMN yang merugi tidak lagi menerima tantiem.

Baca Juga: Bahas Ngantuk, Pujian Mulan Jameela atas Pidato Prabowo Dinilai Blunder

Ia juga mengingatkan agar laporan keuangan perusahaan tidak direkayasa demi menampilkan laba semu.

"Dan untungnya harus untung bener, bukan akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia," kata Prabowo.

Bahkan, Ketua Umum Partai Gerindra ini mempersilakan para komisaris dan direksi mengundurkan diri jika tidak sepakat dengan kebijakan tersebut.

Instruksi ini sejalan dengan gebrakan BPI Danantara. Lembaga yang dipimpin Rosan Roeslani itu sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 yang mengatur insentif, tantiem, dan penghasilan direksi serta komisaris berdasarkan kinerja riil perusahaan.

Dengan begitu, laba yang diperoleh tidak boleh berasal dari manipulasi pencatatan akuntansi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI