Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat saat HUT ke-80 RI. Meski begitu, pembebasan tersebut mendapat kritik tajam, dari pegiat antikorupsi. [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Pembebasan bersyarat Setya Novanto, koruptor kasus e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, menjadi preseden buruk.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi, sekaligus bukti pemerintah tidak serius memberikan efek jera.

Pemberian bebas bersyarat dan berkurangnya masa pencabutan hak politik koruptor, Setya Novanto, menjadi pukulan telak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kebijakan ini dinilai menunjukkan inkonsistensi negara dalam menghadirkan efek jera bagi para pelaku kejahatan luar biasa.

Mantan Ketua DPR RI tersebut bisa kembali menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Dengan diberikannya keringanan kepada Setya Novanto menunjukkan sikap negara yang tidak pernah serius memberikan efek jera kepada koruptor.

Hal ini memicu reaksi keras, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Akibat dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK SN (Setya Novanto) dengan mengkorting pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia saat dihubungi Suara.com, Senin (18/8/2025).

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis bersalah karena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Politisi Golkar tersebut kemudian dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan ini juga memangkas masa pencabutan hak politiknya menjadi 2 tahun 6 bulan.

Pengurangan hukuman inilah yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat bagi Novanto.

Pengurangan pencabutan hak politik pun semakin disayangkan ICW.

"Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR," kata Yassar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan

Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Eks Penyidik KPK: Negara Gagal!

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Eks Penyidik KPK: Negara Gagal!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 18:01 WIB

Setya Novanto Bebas, Golkar Kasih Sinyal Belum Ajak Kembali ke Panggung Politik

Setya Novanto Bebas, Golkar Kasih Sinyal Belum Ajak Kembali ke Panggung Politik

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:55 WIB

Terkini

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB