Suara.com - Momen perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia turut dirasakan oleh 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, yang menerima remisi umum.
Namun, sorotan publik tajam mengarah pada beberapa nama tenar dalam daftar penerima, memicu perdebatan mengenai rasa keadilan.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Mohamad Fadil, mengonfirmasi pemberian remisi tersebut kepada sejumlah narapidana yang kasusnya menarik perhatian publik.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, MB Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” ungkap Fadil kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Berdasarkan data yang diterima, besaran remisi yang diterima bervariasi.
John Refra alias John Kei, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, memperoleh potongan hukuman selama 4 bulan.
Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, mendapat remisi 1 bulan.
Shane Lukas, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat, menerima remisi 3 bulan.
Pemberian remisi ini, menurut Fadil, tidak dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman
Ia menegaskan bahwa para penerima telah melalui proses penilaian yang ketat dan dianggap memenuhi syarat substantif maupun administratif.
"Remisi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan dinilai potensi risikonya menurun," ujar Fadil.
Pemberian potongan masa hukuman kepada nama-nama tersebut tak ayal menuai beragam reaksi, mempertanyakan parameter 'berkelakuan baik' bagi pelaku kejahatan serius dan dampaknya terhadap rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.