Dia menilai diberinya keringanan kepada Setya Novanto memukul mundur arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengingat kasus yang menjerat Setya Novanto bukan perkara yang kecil.
"Pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi," kata Yassar.
Diberikannya bebas bersyarat kepada koruptor tersebut, ditegaskan Yassar menjadi preseden buruk. Dia pun mengungkap alasannya.
"Karena penegak hukum gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi," ujarnya.
Penanganan dugaan pencucian uang dari korupsi pengadaan e-KTP di Bareskrim Polri terhadap Setya Novanto, menurutnya, disinyalir mangkrak.
"Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut. Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan. Hal ini akibat tidak selesainya upaya penegak hukum dalam merampas aset milik SN," ujar Yassar.