Setya Novanto Bebas, Golkar Kasih Sinyal Belum Ajak Kembali ke Panggung Politik

Senin, 18 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Setya Novanto Bebas, Golkar Kasih Sinyal Belum Ajak Kembali ke Panggung Politik
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto kini bebas bersyarat.[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, yang juga terpidana kasus korupsi e-KTP telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Menanggapi hal ini, Partai Golkar memberikan sinyal untuk tidak terburu-buru mengajak kembali mantan Ketua DPR RI itu ke dalam struktur kepengurusan partai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan bahwa Setya Novanto telah menjalani masa pemasyarakatan sebagai persiapan untuk kembali ke kehidupan normal.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bekal bagi Novanto untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," ujar Sarmuji saat dihubungi pada Senin (18/8/2025).

Kendati begitu, Sarmuji menekankan bahwa saat ini Novanto membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan kehidupan di luar penjara.

Menurutnya, kembali aktif di kepengurusan partai akan menyita banyak pikiran dan energi, sehingga Golkar memilih untuk memberikan ruang bagi Novanto untuk menikmati hidupnya tanpa beban politik terlebih dahulu.

"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran, biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," jelasnya.

Untuk diketahui, kabar pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

Menurutnya, Setya Novanto secara resmi telah keluar dari penjara, namun statusnya belum sepenuhnya bebas.

"Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).

Ia menegaskan bahwa kebebasan ini bukanlah akhir dari masa hukuman. Setya Novanto baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

"Saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.

Merespons kabar ini, KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu segera mengingatkan publik bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto bukanlah perkara biasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa korupsi e-KTP adalah salah satu kejahatan paling serius yang pernah terjadi di Indonesia, dengan dampak yang masif dan menyakitkan bagi seluruh lapisan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI