Ketua MPR Ahmad Muzani : Amendemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan!

Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:13 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani : Amendemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan!
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani pada acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). [Setjen MPR RI]

Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan peringatan tegas bahwa perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukanlah solusi instan yang dapat digunakan untuk setiap permasalahan bangsa.

Menurutnya, kewenangan luar biasa yang dimiliki MPR untuk mengubah konstitusi harus dijalankan dengan tingkat kehati-hatian dan kebijaksanaan yang tertinggi.

"Amendemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah," kata Muzani dalam pidatonya pada acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, setiap usulan perubahan harus melalui proses yang panjang, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi hingga masyarakat umum.

"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau sekelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," ujar Ahmad Muzani.

Sebelumnya, Muzani menyoroti adanya ancaman nyata terhadap konstitusi, yaitu godaan untuk mengabaikannya dan mereduksinya hanya sebagai formalisme belaka.

Menurutnya, sikap ini dapat menggerogoti sendi-sendi negara, merusak tatanan hukum, dan pada akhirnya menghancurkan cita-cita luhur bangsa.

Teks UUD 1945 Lengkap Proklamasi (freepik)
Ilustrasi UUD 1945 . (freepik)

"Dinamika konstitusi Indonesia sering membawa pada pelajaran berharga dan penuh dilema," katanya.

Hari Konstitusi yang diperingati malam ini, dia menambahkan, adalah pengingat bagi semua bahwa tugas menjaga konstitusi adalah tugas kolektif.

Baca Juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Umumkan Draf PPHN Rampung, Kini Giliran Rakyat Mengkritisi

"Konstitusi bukanlah milik sekelompok orang, melainkan milik semua golongan, milik semua orang, bahkan milik semua anak bangsa," ungkap Ahmad Muzani.

"Mari kita gunakan setiap kewenangan yang kita miliki, baik melalui pengkajian, sosialisasi, maupun perumusan kebijakan, untuk memastikan bahwa konstitusi tetap tegak dan tidak tergoyahkan," tambah dia.

"Dengan demikian, tidak hanya mewariskan sebuah negara merdeka, tetapi kita juga mewariskan sebuah bangsa yang berdaulat, adil, makmur, berlandaskan pada konstitusi yang kokoh," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai jika ingin menghadirkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) maka harus dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya tak bisa hanya sekedar merevisi UU tentang Wamtimpres.

Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran aturan dalam UUD mengenai DPA sudah dihapuskan.

Namun, ia memastikan, jika amendemen UUD tak bisa dilakukan pada akhir periode MPR RI saat ini.

Ia mengatakan, amendemen baru bisa dilakukan pada periode mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI