Suara.com - Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bansos PKH & BPNT 2025 cair bulan Agustus ini, tapi kapan?
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali berjalan pada Agustus 2025.
Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap ketiga yang sangat dinantikan. Namun, pencairan kali ini membawa sebuah angle baru yang penting untuk diketahui.
Selain jadwal pencairan reguler, ada kriteria KPM tertentu yang berpotensi mendapatkan bansos tambahan.
Artikel ini akan mengupas tuntas kapan bansos PKH BPNT 2025 cair, cara mengecek status Anda, dan siapa saja yang berpeluang menerima bantuan lebih.
Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025
Banyak KPM bertanya, "bansos PKH BPNT 2025 kapan cair?" Jawabannya kini semakin jelas.
Penyaluran bansos untuk PKH dan BPNT tahap 3 telah dimulai secara bertahap sejak awal Agustus 2025.
Perlu dipahami, periode tahap 3 ini mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Juli, Agustus, dan September 2025.
Meskipun penyaluran serentak dimulai pada Agustus, tanggal pasti dana masuk ke rekening atau diterima melalui Kantor Pos bisa berbeda di setiap daerah.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap III 2025 Cair, Cek DTSEN dan Dapat Bantuan Sampai Rp 2,7 Juta!
Perbedaan ini disebabkan oleh proses administrasi dan teknis penyaluran di masing-masing wilayah.
Untuk mendapatkan kepastian tanggal, penerima bansos PKH BPNT 2025 dianjurkan untuk:
- Menghubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
- Menanyakan langsung ke aparat pemerintah desa atau kelurahan setempat.
- Melakukan pengecekan berkala secara mandiri melalui platform resmi Kemensos.
Siapa Saja KPM yang Berpotensi Menerima Bansos Tambahan?
Inilah informasi yang paling menarik pada pencairan tahap ini. Selain bantuan reguler BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, Kemensos juga mengalokasikan bansos tambahan bagi sebagian KPM yang memenuhi kriteria khusus.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih kepada keluarga yang menghadapi kondisi kerentanan ekstrem.
Menurut data yang dihimpun, berikut adalah kriteria KPM yang berhak mendapatkan bantuan tambahan: