Rinciannya, yakni Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000 per bulan; Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000 per bulan; Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000 per bulan; Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000 per bulan.Sorotan Pengamat Politik
Isu ini turut mendapat tanggapan dari pengamat politik, Ray Rangkuti.
Ia menilai bahwa isu kenaikan pendapatan pejabat sangat sensitif dan menunjukkan adanya jarak antara wakil rakyat dengan konstituennya.
"Menurutnya, di saat warga berjuang memenuhi kebutuhan harian, para pejabat justru sibuk menghitung tambahan pendapatan. Persepsi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif."
![Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/06/78470-direktur-eksekutif-lingkar-madani-ray-rangkuti.jpg)
Ray juga mengemukakan pandangan kritisnya, menyebut bahwa kenaikan gaji pejabat bisa menjadi strategi untuk 'meninabobokan' DPR agar tidak terlalu kritis terhadap pemerintah, mengingatkan pada istilah lama di zaman Orde Baru, yaitu DPR "5D": datang, duduk, dengar, diam, dan duit.
Hak Berbanding Kewajiban: Fungsi dan Tanggung Jawab Anggota DPR
Hak finansial dan administratif anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).
Namun, UU yang sama juga mengatur tiga fungsi utama yang menjadi kewajiban mereka, yakni legislasi, budegting atau anggaran dan pengawasan.
Komponen | Pendapatan Besaran (Per bulan) | Dasar Hukum |
Gaji Pokok (Anggota) | Rp 4.200.000 | PP Nomor 75 Tahun 2000 |
Gaji Pokok (Ketua) | Rp 5.040.000 | PP Nomor 75 Tahun 2000 |
Tunjangan Kehormatan (Anggota) | Rp 5.580.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Tunjangan Komunikasi Intensif (Anggota) | Rp 15.554.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan (Anggota) | Rp 3.750.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Bantuan Langganan Listrik & Telepon | Rp 7.700.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Kompensasi Tunjangan Rumah | Jumlah bervariasi | Kebijakan Baru) Kebijakan internal Sekjen DPR |
Baca Juga: Puan Maharani Tuai Kecaman Usai Asyik Selfie di Tengah Upacara HUT RI ke-80: Malu!