Gaji Anggota DPR RI: Rincian Resmi di Tengah Isu Kenaikan Rp3 Juta Per Hari

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Gaji Anggota DPR RI: Rincian Resmi di Tengah Isu Kenaikan Rp3 Juta Per Hari
Ketua DPR Puan Maharani saat menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026. Terkait tunjangan perumahan yang dihubungkan dengan kenaikan gaji anggota DPR, Puan Maharani memberikan klarifikasi. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa]

Rinciannya, yakni Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000 per bulan; Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000 per bulan; Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000 per bulan; Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000 per bulan.Sorotan Pengamat Politik

Isu ini turut mendapat tanggapan dari pengamat politik, Ray Rangkuti.

Ia menilai bahwa isu kenaikan pendapatan pejabat sangat sensitif dan menunjukkan adanya jarak antara wakil rakyat dengan konstituennya.

"Menurutnya, di saat warga berjuang memenuhi kebutuhan harian, para pejabat justru sibuk menghitung tambahan pendapatan. Persepsi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif."

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti. [Suara.com/Dea]
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti. [Suara.com/Dea]

Ray juga mengemukakan pandangan kritisnya, menyebut bahwa kenaikan gaji pejabat bisa menjadi strategi untuk 'meninabobokan' DPR agar tidak terlalu kritis terhadap pemerintah, mengingatkan pada istilah lama di zaman Orde Baru, yaitu DPR "5D": datang, duduk, dengar, diam, dan duit.

Hak Berbanding Kewajiban: Fungsi dan Tanggung Jawab Anggota DPR
Hak finansial dan administratif anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).

Namun, UU yang sama juga mengatur tiga fungsi utama yang menjadi kewajiban mereka, yakni legislasi, budegting atau anggaran dan pengawasan.

KomponenPendapatan Besaran (Per bulan)Dasar Hukum
Gaji Pokok (Anggota)Rp 4.200.000PP Nomor 75 Tahun 2000
Gaji Pokok (Ketua)Rp 5.040.000PP Nomor 75 Tahun 2000
Tunjangan Kehormatan (Anggota)Rp 5.580.000Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015
Tunjangan Komunikasi Intensif (Anggota)Rp 15.554.000Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan (Anggota)Rp 3.750.000Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015
Bantuan Langganan Listrik & TeleponRp 7.700.000Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015
Kompensasi Tunjangan RumahJumlah bervariasiKebijakan Baru) Kebijakan internal Sekjen DPR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Alasan Kenapa Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Per Bulan Dinilai Tak Pantas Diberikan

4 Alasan Kenapa Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Per Bulan Dinilai Tak Pantas Diberikan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:22 WIB

Puan Maharani Tuai Kecaman Usai Asyik Selfie di Tengah Upacara HUT RI ke-80: Malu!

Puan Maharani Tuai Kecaman Usai Asyik Selfie di Tengah Upacara HUT RI ke-80: Malu!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:33 WIB

Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!

Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:52 WIB

Terkini

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:59 WIB

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB