Sebelumnya, PPATK melakukan pembekuan sementara rekening dorman atau tidak aktif pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pembekuan sementara dilakukan karena PPATK menemukan bahwa rekening dorman banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan.
Untuk membuka kembali transaksi yang dibekukan, pemilik harus mengisi formulir keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Nasabah juga bisa datang langsung ke bank untuk mengisi formulir.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan “pendaftaran rekening aktif untuk cegah pemblokiran” merupakan konten tiruan (impostor content).