Suara.com - Informasi menyesatkan soal pendaftaran rekening aktif untuk cegah pemblokiran beredar.
Kabar tersebut terebar di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun Facebook bernama "PUSAT PELAPOR PPATL" memposting klaim itu pada Rabu, 6 Agustus 2025 dalam bentuk tautan.
Terdapat narasi diberikan pengunggah, berikut keterangannya:
“Khawatir Rekening Tabungan Anda diblokir Oleh PPATK? Segera Daftar Rekening yang masih Aktif/Terpakai Melalui Link yang sudah Kami sediakan.
Dan untuk juga yang Sudah Terlanjur di blokir Juga bisa registrasi ulang melalui Link pendaftaran dibawah ”.
Per Kamis, 14 Agustus 2025, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 30 kali, mendapat 20 komentar, dan dibagikan ulang 2 kali.
![CEK FAKTA, Benarkah Harus Daftar Rekening Aktif agar Tak Diblokir PPATK. [TurnBackHoax.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/19/60861-cek-fakta-benarkah-harus-daftar-rekening-aktif-agar-tak-diblokir-ppatk-turnbackhoaxid.jpg)
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta mengakses tautan dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ppatk.go.id.
Baca Juga: CEK FAKTA: Arab Saudi Disebut Bagi-bagi Dana untuk Umat Islam
Warganet justru diarahkan untuk mengisi identitas pribadi seperti nama lengkap, asal provinsi, dan nomor telegram aktif.
Tim pemeriksa fakta kemudian menelusuri laman resmi PPATK (ppatk.go.id).
Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai pendaftaran rekening aktif.
Pencarian berlanjut dengan memasukkan kata kunci “pengaktifan kembali rekening bank yang diblokir PPATK” ke mesin pencarian Google.
Pencarian mengarah ke pemberitaan tempo.co “Analisis Selesai, PPATK Tak Lagi Blokir Rekening Dormant”.
Dilansir dari pemberitaan tersebut, PPATK per Rabu, 6 Agustus 2025, tidak lagi melakukan pemblokiran rekening dorman atau rekening yang tidak aktif karena sudah selesai melakukan analisis terhadap rekening dormant.
Sebelumnya, PPATK melakukan pembekuan sementara rekening dorman atau tidak aktif pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pembekuan sementara dilakukan karena PPATK menemukan bahwa rekening dorman banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan.
Untuk membuka kembali transaksi yang dibekukan, pemilik harus mengisi formulir keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Nasabah juga bisa datang langsung ke bank untuk mengisi formulir.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan “pendaftaran rekening aktif untuk cegah pemblokiran” merupakan konten tiruan (impostor content).