Suara.com - Hari ini menjadi penentu nasib Ridwan Kamil terkait perseteruannya dengan Lisa Mariana. Pasalnya, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bakal mengumumkan hasil tes DNA yang sudah dijalani Ridwan Kamil pada Rabu (20/8/2025), hari ini.
Diketahui, tes DNA tersebut merupakan bagian proses penyidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat Ridwan Kamil usai dituding menjadi ayah biologis dari CA, putri kandung Lisa Mariana. Tudingan itu setelah Lisa Mariana menuding pernah menjalani hubungan gelap dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu.
Perihal pengumuman tes DNA yang telah dijalani RK, Lisa Mariana dan putrinya, CA pada hari ini sebelumnya diungkapkan Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti.
Kasubdit 2 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso juga mengungkapkan jika penentuan hasil DNA itu akan diumumkan pada hari ini.
Sebelumnya, RK, Lisa Mariana dan CA menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2025) lalu. Dalam tes DNA itu mengambil dua sampel, yaitu air liur dan darah.
Saling Ngotot Menang Tes DNA
Ridwan Kamil mengaku bahwa tes DNA ini merupakan inisiatif pihaknya.
Dia mengungkapkan surat permohonan tes DNA telah lama ia ajukan kepada pihak penyidik pada Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pada akhirnya, tes tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/8).
“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” katanya.
Baca Juga: Kompak Joget Bareng Eko Patrio dkk saat Sidang Tahunan MPR, Uya Kuya: Kita DPR tapi Kita Artis!

Dirinya pun berharap tes DNA ini akan memberikan kebenaran atas tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana merupakan darah dagingnya.
“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Lisa Mariana meyakini bahwa hasil tes DNA akan memenangkan pihaknya.
“Enggak mungkin (hasilnya negatif),” ujarnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).