Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi dari kubu Roy Suryo Cs terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (19/8/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya; Meryati 'emak-emak' sekaligus aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Arif Nugroho jurnalis dari Satu Indonesia, dan Sunarto YouTuber pemilik akun ATOSASTRO Channel.
Meryati sampai saat ini mengaku tidak tahu mengapa ia ikut diperiksa. Ia merasa selama ini hanya membersamai para aktivis yang kritis terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Saya enggak ngerti tujuannya apa. Yang jelas Indonesia sudah gaduh gara-gara kasus ini," kata Meryati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut Meryati, kasus ijazah Jokowi sebenarnya cukup sederhana. Ia meyakini kasus ini tidak akan berlarut-larut dan penuh drama jika Jokowi menunjukkan ijazah miliknya ke publik.
"Kami emak-emak harusnya tidak di sini, tidak harus berada di dalam ruang kepolisian," ujarnya.

"Bukan kami tidak bersedia. Kami bersedia. Kami warganegara Indonesia taat hukum. Tapi sebaiknya Anda, selesaikan masalah dari sisi Anda dulu, jangan sampai di lingkungan Anda, di tim-tim Anda yang selalu berkoar-koar, tapi substansinya selalu tidak kena. Selalu ijazah tidak diperlihatkan," imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan Arif. Pria yang mengaku sebagai jurnalis dari Satu Indonesia ini menyayangkan langkah penyidik memeriksa tanpa didahului berkoordinasi dengan Dewan Pers.
"Perlu diketahui, ada nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022 Maret yang menyampaikan di Pasal 5, itu harus ada koordinasi dulu antara pihak kepolisian dan Dewan Pers," ungkapnya.
Baca Juga: Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
Sementara kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin yang turut mendampingi ketiga saksi menilai pemeriksaan terhadap aktivis, jurnalis hingga YouTuber tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi soal Ijazah Jokowi: "Negara Sudah Gaduh, Kami Harusnya Tak di Sini!"
“Negara harusnya ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” pungkas Ahmad.