Drama Jemput Paksa Rudy Ong: Merangkak di Lobi KPK, Berakhir dengan Rompi Oranye

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:29 WIB
Drama Jemput Paksa Rudy Ong: Merangkak di Lobi KPK, Berakhir dengan Rompi Oranye
Rudy Ong Chandra, tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) digelandang ke Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (21/8/2025) malam. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Upaya pengusaha Rudy Ong untuk menghindari proses hukum berakhir pada Kamis (21/8/2025) malam.

Tim penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Rudy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi izin tambang.

“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Rudy Ong tiba di markas KPK sekitar pukul 21.38 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan kemeja merah muda, tangannya sudah dalam keadaan terborgol. 

Ia tampak berusaha keras menutupi wajahnya, bahkan melakukan gestur tak terduga saat berada di lobi.

"Ketika tiba di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, dia sempat merangkak agar tidak terlihat kamera wartawan yang menyorotnya dari lobi gedung," demikian pantauan di lokasi.

Langsung Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Setelah tiba, Rudy Ong langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak butuh waktu lama, KPK memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.

“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Budi Prasetyo. 

baca juga

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.”

Penjemputan paksa ini merupakan eskalasi dari proses penyidikan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.

Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan satu dari tiga tersangka utama dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya adalah tokoh politik berpengaruh di Kalimantan Timur, yakni Mantan Gubernur (alm) Awang Faroek Ishak (AFI) dan putrinya yang juga menjabat Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT). 

Perkara ini diduga kuat berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan IUP saat (alm) Awang Faroek masih berkuasa.

Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah mengambil langkah antisipatif dengan mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memastikan mereka kooperatif dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kala itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiba di KPK Usai Dijemput Paksa, Tersangka Kasus IUP Kaltim Rudy Ong Tutup Muka Hingga Merangkak

Tiba di KPK Usai Dijemput Paksa, Tersangka Kasus IUP Kaltim Rudy Ong Tutup Muka Hingga Merangkak

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:16 WIB

IUP Kalimantan Timur Memakan Korban: Konglomerat Rudy Ong Chandra Dicokok KPK

IUP Kalimantan Timur Memakan Korban: Konglomerat Rudy Ong Chandra Dicokok KPK

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:23 WIB

IUP Bodong Marak di Kawasan Hutan, KPK Sentil Kementerian Kehutanan: Ada Apa Ini?

IUP Bodong Marak di Kawasan Hutan, KPK Sentil Kementerian Kehutanan: Ada Apa Ini?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:53 WIB

Terkini

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:52 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:40 WIB

×