Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan masalah izin usaha pertambangan atau IUP di kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Salah satu masalahnya ialah masih terdapat perusahaan yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPHK.
"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dan diback-up oleh Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) terkait masalah IUP di lokasi hutan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurut dia, ada perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tetapi tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Nah, ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, tapi ada yang tidak punya," ujar Setyo.
Dia memerinci salah satu yang diatur dalam PPKH itu adalah jaminan reklamasi. Setyo menjelaskan, seharusnya hanya perusahaan yang lengkap perizinannya yang bisa menyetorkan kewajiban itu.
"Tetapi kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, dia setor juga dan diterima," ungkap Setyo.
Kondisi ini kemudian menjadi salah satu permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu merasa legal beroperasi di kawasan hutan.
Anggapan legal ini, lanjut Setyo, muncul karena perusahaan merasa sudah menyetor jaminan reklamasi yang tidak ada dasar hukumnya dan seharusnya ditolak.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Datangi KPK, Ada Apa dengan Tambang di Hutan?
"Itu menjadi salah satu temuan yang kami lakukan pembahasan dan kemudian nanti akan ada solusi. Solusi tentu menjadi tanggung jawab stake holder kementerian," kata Setyo.
Pada kesempatan yang sama, Raja Juli mengamini masih adanya indikasi PPKH ilegal yang merugikan. Selain merusak hutan, keberadaan perusahaan ini juga tidak menghasilkan apa-apa bagi negara.
Meski begitu, Raja Juli tak bisa memastikan berapa jumlah potensi kerugian akibat kondisi ini. Dia hanya mengatakan Ditjen Planologi bersama Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memang sedang berkoordinasi untuk melakukan penghitungan.
"Sekali lagi rekonsiliasi data ini menjadi sangat penting. Sementara data yang kami miliki masih selisih sekitar 50 ribu hektare dengan KPK," ujar Raja.
"Jadi perlu saya sampaikan segera mungkin kami, minggu depan saya akan undang kembali bapak-bapak dari KPK untuk rekonsiliasi data ini. Apakah kesalahnnya karena memang data yang belum komplit atau metodeloginya berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya," tandas dia.