Puji Prabowo, Kaesang Minta Wamenaker Noel 'Nurut' usai Resmi Ditahan KPK

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:18 WIB
Puji Prabowo, Kaesang Minta Wamenaker Noel 'Nurut' usai Resmi Ditahan KPK
Puji Prabowo, Kaesang Minta Wamenaker Noel 'Nurut' usai Resmi Ditahan KPK

Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ikut berkomentar terkait upaya KPK menetapkan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka kasus pemerasan. 

Terkait itu, adik kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu meminta agar Noel bisa menuruti proses hukum terkait kasus yang membelitnya itu. 

"Ya semuanya, apa pun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya," ujar Kaesang dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025). 

Kaesang percaya aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.

"Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya ditahan KPK. (Suara.com/Dea)

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: KPK Ungkap Aksi Pemerasan Sejak 2019 Sebelum Noel Wamenaker: Dipakai buat Foya-foya hingga DP Rumah!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI