Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel membuat pernyataan yang mengejutkan. Noel berharap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Noel usai KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo hingga masyarakat Indonesia.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tutur Noel.

Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT KPK. Dia juga membantah terlibat kasus dugaan pemerasan.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegas Noel.
“Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” tambah dia.
Drama Tangis-Senyum Noel di KPK
Baca Juga: Selain Puluhan Kendaraan Mewah, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan USD 2.201 dari OTT Wamenaker Noel
Sebelum dipamerkan ke depan publik, Noel sempat menitikan air mata. Drama tangis Noel itu terjadi saat pimpinan KPK hendak memulai konferensi pers di hadapan awak media.

Pantauan Suara.com, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 yang dulunya adalah relawan Jokowi Mania (Joman) itu sempat menyeka air matanya dengan kondisi tangan terborgol.
Namun, belum tahu apa yang menyebabkan Noel menangis saat dirinya resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu.
Tak disangka, setelah drama air mata, Noel pun mendadak mengangkat kedua tangannya yang sudah terborgol. Saat pamer pose kepalan tangan, Noel juga turut menebar senyum ke arah para pewarta.
Jerat 11 Tersangka
Dalam kasus kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait urusan sertifikasi K3 di Kemenaker, KPK resmi menetapkan 11 orang tersangka.