Berderai Air Mata Berharap Amnesti Prabowo, Tangisan Noel Dibalas Surat Pemecatan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 22:37 WIB
Berderai Air Mata Berharap Amnesti Prabowo, Tangisan Noel Dibalas Surat Pemecatan
Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) bersama 10 tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Suara.com - Kenyataan pahit diterima Immanuel Ebenezer. Harapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu untuk mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto, dijawab tuntas dengan surat pemecatan.

Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Jumat (22/8/2025) malam, hanya beberapa jam setelah Noel resmi menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyikapi perkembangan kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenerzer, yang sore tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Untuk menindaklanjuti itu, bapak presiden sudah menandatangani surat pemberhentian saudara Noel," kata Prasetyo Hadi dalam sebuah video.

Drama di Depan Gedung KPK

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Noel menampilkan serangkaian pernyataan yang kontradiktif.

Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, ia secara terbuka menaruh harapan pada belas kasihan kepala negara.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sebelum melontarkan asa tersebut, ia terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada berbagai pihak.

“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tutur Noel.

Baca Juga: Cuma Butuh 4 Jam, Presiden Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer

Namun, di tengah permohonan maaf dan harapan pengampunan itu, terselip sebuah bantahan tegas.

Noel berupaya meluruskan narasi yang berkembang di publik mengenai kasus yang menjeratnya.

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegas Noel.

“Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” tambah dia.

Momen emosional terekam saat Noel terlihat menangis terisak ketika digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK bersama 11 tersangka lainnya.

Respons Cepat Istana

Harapan Noel yang dilontarkan di depan Gedung KPK ternyata mendapat respons yang cepat dan tegas dari Istana Kepresidenan.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan sinyal dan pesan keras dari Presiden Prabowo kepada seluruh pejabat negara.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pemecatan Immanuael Ebenezer dari kursi Wamenaker setelah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker. [Tangkapan layar]
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pemecatan Immanuael Ebenezer dari kursi Wamenaker setelah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker. [Tangkapan layar]

"Bapak Presiden berpesan, ini adalah pembelajaran untuk pejabat negara untuk tidak korupsi. Sebaliknya, ini adalah upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi."

Aliran Dana Rp3 Miliar dan Ducati 'Bodong'

Di balik drama permohonan amnesti dan pemecatan ini, KPK membeberkan detail dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Noel.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa Ketua Relawan Prabowo Mania 08 itu tidak hanya menerima uang, tetapi juga barang mewah dari hasil pemerasan.

"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara," kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Secara spesifik, Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar hanya dalam waktu dua bulan setelah menjabat sebagai Wamenaker. Selain itu, ia juga disebut menerima sebuah motor Ducati.

"Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu," ujar Setyo.

Hingga kini, KPK telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan seluruhnya telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama masa penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?