Desak Parpol Segera PAW Deddy Sitorus Hingga Sahroni di DPR, Formappi: Biang Kerok Kemarahan Rakyat

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 01 September 2025 | 11:12 WIB
Desak Parpol Segera PAW Deddy Sitorus Hingga Sahroni di DPR, Formappi: Biang Kerok Kemarahan Rakyat
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karus. [Antara]
Baca 10 detik
  • Sanksi nonaktif yang diberikan dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam UU MD3
  • Meskipun dinonaktifkan, para anggota DPR tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh
  • Formappi menduga langkah ini hanyalah strategi politik sementara untuk meredam amarah publik

Suara.com - Polemik soal tunjangan DPR berbuntut panjang, namun sanksi yang diberikan partai politik kepada kadernya dinilai hanya 'sandiwara'. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melontarkan kritik tajam terhadap langkah sejumlah parpol yang hanya menonaktifkan kadernya di DPR RI.

Langkah tersebut dianggap tidak menyentuh akar masalah dan terkesan setengah hati. Sejumlah nama besar yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Sementara itu, nasib Anggota Fraksi PDIP Deddy Sitorus yang juga terlibat dalam kontroversi ini masih belum jelas sanksinya.

Ketua Formappi, Lucius Karus, menilai keputusan tersebut lebih mirip strategi politik untuk meredam amarah publik sesaat ketimbang sebuah sanksi yang memberikan efek jera. Menurutnya, penonaktifan ini tidak menyelesaikan masalah yang sebenarnya dikeluhkan masyarakat.

“Keputusan partai-partai itu tentu saja baik sebagai respons atas tuntutan publik yang mengkritik pernyataan dan sikap tidak pantas sejumlah anggota DPR itu terkait tunjangan DPR,” kata Lucius kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Tak Ada di UU MD3, Sanksi Nonaktif Dianggap Cacat Hukum

Persoalan mendasar dari sanksi ini, menurut Lucius, adalah tidak adanya landasan hukum yang kuat. Istilah 'nonaktif' sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

“Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebutkan alasan yang bisa digunakan DPR untuk memproses penggantian anggota DPR (PAW),” ujarnya.

Lucius menjelaskan secara rinci bahwa UU MD3 hanya mengatur tiga kondisi yang memungkinkan seorang anggota DPR diganti atau diberhentikan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan secara resmi oleh partai.

Dengan demikian, status nonaktif tidak dapat diartikan sebagai sanksi formal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah status keanggotaan mereka di parlemen.

baca juga

“Nampaknya partai tak cukup berani untuk mengakui kesalahan yang telah dilakukan kader-kader mereka, yang memicu kemarahan publik,” katanya.

Strategi Tenangkan Publik, Gaji dan Tunjangan Jalan Terus

Formappi mencium adanya strategi politik di balik penggunaan istilah 'nonaktif'. Lucius menilai ini adalah cara partai untuk menunjukkan bahwa mereka merespons publik, namun tanpa memberikan konsekuensi nyata kepada kadernya. Ini adalah langkah gamang yang diambil untuk menenangkan situasi sementara waktu.

“Oleh karena itu, keputusan parpol atas Eko, Sahroni Cs lebih nampak sebagai strategi untuk menenangkan publik sementara waktu sembari melihat perkembangan selanjutnya untuk memastikan sanksi terhadap kader-kader mereka,” kata Lucius.

Ironisnya, status nonaktif ini tidak memengaruhi hak finansial para anggota dewan tersebut. Mereka tetap menerima gaji dan seluruh tunjangan yang melekat pada jabatannya. Padahal, akar dari kemarahan publik adalah pernyataan mereka terkait tunjangan DPR.

“Ketika partai membuat keputusan yang ragu-ragu dengan menggunakan istilah non aktif, maka tunjangan yang jadi akar masalah munculnya aksi massa, masih akan diterima oleh kader-kader non aktif ini,” ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Demo di Depan Gedung DPR, Ribuan Polri dan TNI Disiagakan Hari Ini

Antisipasi Demo di Depan Gedung DPR, Ribuan Polri dan TNI Disiagakan Hari Ini

News | Senin, 01 September 2025 | 11:11 WIB

Riwayat Pendidikan Sahroni: Ijazahnya Viral usai Rumah Dijarah, Nilai Rata-Rata 6,8 Disorot

Riwayat Pendidikan Sahroni: Ijazahnya Viral usai Rumah Dijarah, Nilai Rata-Rata 6,8 Disorot

Lifestyle | Senin, 01 September 2025 | 11:05 WIB

Ahmad Sahroni dan Istri Disebut Pergi Umrah Usai Rumah Dijarah Massa

Ahmad Sahroni dan Istri Disebut Pergi Umrah Usai Rumah Dijarah Massa

Entertainment | Senin, 01 September 2025 | 10:54 WIB

DPR 'Ngantor' Lagi Hari Ini Pasca di Demo, Komisi I Langsung Bahas Anggaran Bareng Kemhan hingga TNI

DPR 'Ngantor' Lagi Hari Ini Pasca di Demo, Komisi I Langsung Bahas Anggaran Bareng Kemhan hingga TNI

News | Senin, 01 September 2025 | 10:53 WIB

Kini Banyak Dicari, Febby Belinda Istri Ahmad Sahroni yang Selalu di Balik Layar

Kini Banyak Dicari, Febby Belinda Istri Ahmad Sahroni yang Selalu di Balik Layar

News | Senin, 01 September 2025 | 10:50 WIB

Jerome Polin Akui Banyak Dapat Pesan Peringatan Usai Vokal Kritik Pemerintahan

Jerome Polin Akui Banyak Dapat Pesan Peringatan Usai Vokal Kritik Pemerintahan

Entertainment | Senin, 01 September 2025 | 10:46 WIB

Di Tengah Isu Kenaikan Tunjangan DPR, Angelina Sondakh Beberkan Tradisi Buruk Parlemen

Di Tengah Isu Kenaikan Tunjangan DPR, Angelina Sondakh Beberkan Tradisi Buruk Parlemen

Entertainment | Senin, 01 September 2025 | 10:37 WIB

Terkini

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:44 WIB

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:41 WIB

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:40 WIB

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:38 WIB

Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak

Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:37 WIB

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:35 WIB

Sampah Jakarta Capai 7.354 Ton per Hari, Bisakah Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi?

Sampah Jakarta Capai 7.354 Ton per Hari, Bisakah Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:35 WIB

JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya

JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:33 WIB

Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun

Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:33 WIB

Kasus Penganiayaan Warga Rupat Utara, Propam Polda Riau Periksa 9 Orang

Kasus Penganiayaan Warga Rupat Utara, Propam Polda Riau Periksa 9 Orang

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:30 WIB

×