Disahkan Anies, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Lebih Dahsyat dari DPR RI

Kamis, 04 September 2025 | 14:44 WIB
Disahkan Anies, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Lebih Dahsyat dari DPR RI
Anggota DPRD Jakarta menerima tunjangan rumah Rp 70,4 juta per bulan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Baca 10 detik
  • Tunjangan rumah DPRD Jakarta lebih dahsyat dari anggota DPR RI.
  • Besaran tunjangan rumah anggota DRPD Jakarta mencapai Rp 70,4 juta.
  • Disahkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Suara.com - Polemik tunjangan perumahan DPR RI yang sempat mencapai Rp50 juta per bulan ikut menyeret perhatian publik terhadap fasilitas serupa yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta. 

Ternyata, besaran tunjangan rumah anggota DPRD Jakarta nilainya jauh lebih tinggi dan sudah berlaku sejak era Gubernur periode Anies Baswedan.

Besaran tunjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Dalam beleid yang diteken Anies, pimpinan DPRD DKI berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara, anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan Rp70,4 juta per bulan termasuk pajak.

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Kepgub 415/2022 yang dikutip, Kamis (4/9/2025).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan perumahan dilakukan oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta. 

Mekanisme itu meliputi verifikasi atas kebenaran pertanggungjawaban pengeluaran yang dilakukan oleh anggota dewan.

"Pengelolaan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan secara akuntabel sesuai dengan peraturan Pengelolaan keuangan daerah dan untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," demikian tertulis dalam Kepgub.

Sekadar informasi, besaran tunjangan rumah bagi legislator DKI ini naik sejak tahun 2022. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD, pimpinan DPRD DKI hanya menerima Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota Rp60 juta per bulan termasuk pajak. Aturan tersebut diteken oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Besaran tunjangan DPRD DKI Jakarta inilah yang kemudian dijadikan rujukan DPR RI ketika menetapkan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan. 

Baca Juga: Anies: Kami Amat Terpukul dan Geram Atas Wafatnya Driver Ojol Affan

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bahkan secara terbuka mengaku bahwa angka tersebut muncul setelah membandingkan dengan tunjangan yang diterima 106 anggota DPRD DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?