Pesan Menteri Yusril untuk Pembela Delpedro: Lawan Secara Gentleman, Jangan Cuma Minta Bebas!

Kamis, 04 September 2025 | 21:36 WIB
Pesan Menteri Yusril untuk Pembela Delpedro: Lawan Secara Gentleman, Jangan Cuma Minta Bebas!
Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terkait tuntutan dibebaskannya Delpedro Marhaen yang disuarakan aktivis masyarakat sipil. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Yusril tanggapi desakan bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
  • Ia sarankan perlawanan hukum yang "gentleman", bukan sekadar minta bebas.
  • Penangguhan penahanan bisa dilakukan, tapi SP3 butuh proses hukum.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi desakan publik untuk membebaskan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Alih-alih memberi angin segar, Yusril justru menantang agar perlawanan dilakukan secara 'gentleman' melalui jalur hukum seperti praperadilan, ketimbang sekadar menyuarakan tuntutan pembebasan.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan proses hukum harus menghadapinya secara ksatria dengan menyajikan bukti-bukti untuk menyanggah tuduhan.

“Dan saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," tutur Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).

"Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," tegasnya.

Menurutnya, jika pihak Delpedro merasa tidak ada cukup bukti, mereka dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, seperti menggunakan advokat andal atau mengajukan gugatan praperadilan.

Secara prosedural, Yusril menjelaskan perbedaan antara dua kemungkinan yang bisa ditempuh.

Menurutnya, untuk sekadar keluar dari tahanan, opsi penangguhan penahanan bisa diajukan.

"Kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan, misalnya itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditanggungkan penahanan," tuturnya.

Baca Juga: Pasang Badan jadi Penjamin, TAUD Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk

Namun, untuk menghentikan kasusnya secara total, dibutuhkan proses hukum yang lebih mendalam hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Tapi kalau sudah diterbitkan penetapan sebagai tersangka kan perlu ada SP3. Jadi memang penyelidikan dan penyidikan itu tetap harus dilakukan," sambung Yusril.

"Kalau misalnya memang tidak cukup alasan untuk dinyatakan sebagai tersangka, ya mengapa tidak diharuskan SP3," katanya.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Linkedln)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Linkedln)

Pandangan Pemerintah

Saat ditanya mengenai sikap pemerintah atas penangkapan Delpedro oleh kepolisian, Yusril menjawab secara normatif.

Ia menyatakan bahwa penyidik memiliki hak untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal, sementara pihak yang disangka juga memiliki hak penuh untuk menyangkalnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?