- Masyarakat sipil ajukan tiga tuntutan krusial kepada institusi Polri.
- Polri jawab normatif, tegaskan institusinya tidak antikritik.
- Tidak ada jawaban tegas soal pembebasan demonstran dan sanksi aparat.
Suara.com - Tiga tuntutan keras dari masyarakat sipil, direspons Divisi Humas Polri dengan jawaban yang bersifat normatif.
Korps baju cokelat itu menekankan bahwa institusi tersebut tidak antikritik.
Tuntutan tersebut mendesak pembebasan demonstran hingga pengadilan bagi komandan polisi yang melakukan kekerasan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri menerima kritik sebagai ciri organisasi modern.
"Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern," katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (5/9/2025).
"Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan, Polri tidak antikritik," ujarnya.
Ia menyebut bahwa kritikan yang datang dari masyarakat dipandang sebagai bentuk rasa kepemilikan terhadap institusi Bhayangkara.
"Namun konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut, dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik. Itu yang bisa kami jawab terkait dengan evaluasi atau apapun," kata Trunoyudo.
Jawaban ini diberikan untuk merespons tiga poin spesifik dalam Tuntutan 17+8 yang ditujukan kepada Polri, yaitu:
Baca Juga: Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa.
- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang memerintahkan kekerasan.
Sebelumnya, Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) menanggapi resmi Tuntutan 17+8 yang diajukan masyarakat sipil, khususnya tiga poin yang berkaitan dengan peran TNI di ranah sipil.
Kepala Puspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan sikap profesional dan kepatuhan institusinya pada supremasi sipil.
Freddy mengapresiasi tuntutan yang diajukan dan memandangnya sebagai masukan konstruktif dalam kerangka demokrasi.
"Intinya bahwa TNI sangat menghormati dan mengapresiasi tuntutan itu kemudian dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia," kata Freddy saat menggelar konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (5/9/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa TNI secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil sebagai pilar utama negara.
"Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan pada TNI itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan," ujar Freddy.