Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 09 September 2025 | 22:01 WIB
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihaza Mahendra saat menjenguk Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar/X)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025). Salah satu tahanan yang ia temui secara khusus adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril mengaku berdialog cukup lama dengan Delpedro. Kepada Yusril, Delpedro menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang disangkakan.

"Saya tanya apakah mereka telah melakukan pembelaan yang sesungguhnya menurut kaidah-kaidah hukum acara pidana, dia mengatakan sudah. Dan dia mengatakan, 'saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah'," kata Yusril menirukan ucapan Delpedro.

Yusril menghormati pembelaan Delpedro, meskipun ia menyebut kepolisian memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Yusril menegaskan bahwa kementeriannya berkewajiban untuk memastikan Delpedro menjalani proses hukum secara adil dan seluruh haknya sebagai tersangka terpenuhi.

Ia juga membuka kemungkinan adanya keadilan restoratif atau restorative justice.

"Apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak? Ataukah restorative justice antara penyidik dengan tersangka Delpedro? Kalaupun tidak, saya katakan ya, Anda harus hadapi di pengadilan," ujar Yusril.

"Akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi. Ini tugas kami," sambungnya.

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan penghasutan untuk melakukan aksi anarkis, termasuk dengan melibatkan pelajar, dalam rentetan demonstrasi yang terjadi di Jakarta.

Kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis, di antaranya; Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara

Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara

News | Selasa, 09 September 2025 | 21:42 WIB

Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!

Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!

News | Selasa, 09 September 2025 | 18:31 WIB

Terkuak! Brigjen Juinta Omboh Ternyata Mau Polisikan Ferry Irwandi tapi Gagal, Apa Alasannya?

Terkuak! Brigjen Juinta Omboh Ternyata Mau Polisikan Ferry Irwandi tapi Gagal, Apa Alasannya?

Entertainment | Selasa, 09 September 2025 | 17:26 WIB

Terkini

Persib Kecam Penyerangan Bus EPA U-18 di Batang, Desak Pelaku Diproses Hukum

Persib Kecam Penyerangan Bus EPA U-18 di Batang, Desak Pelaku Diproses Hukum

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Review Film Animals: Ketika Kursi Politik Lebih Berharga daripada Nyawa Anak Sendiri?

Review Film Animals: Ketika Kursi Politik Lebih Berharga daripada Nyawa Anak Sendiri?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Nelayan Rugi Bandar dari Ekspor Ilegal Benih Lobster ke Vietnam

Nelayan Rugi Bandar dari Ekspor Ilegal Benih Lobster ke Vietnam

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Perbedaan HP Garansi Resmi vs Garansi Distributor, Ketahui Risiko dan Kelebihannya

Perbedaan HP Garansi Resmi vs Garansi Distributor, Ketahui Risiko dan Kelebihannya

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Kronologi Lengkap Serangan Bandara Riyadh: Siapa Pelaku Sebenarnya?

Kronologi Lengkap Serangan Bandara Riyadh: Siapa Pelaku Sebenarnya?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Tak Hanya Bersihkan Wajah, Perlindungan dari Sinar UV Juga Penting untuk Menjaga Kesehatan Kulit

Tak Hanya Bersihkan Wajah, Perlindungan dari Sinar UV Juga Penting untuk Menjaga Kesehatan Kulit

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:37 WIB

RI Punya 465 Juta Benih Lobster per Tahun, Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan

RI Punya 465 Juta Benih Lobster per Tahun, Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:34 WIB

×