Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini

Bangun Santoso

Kamis, 18 September 2025 | 16:17 WIB
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir (kanan) bersama pejabat lama Dito Ariotedjo (kiri) saat menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (18/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Secara hukum, tidak ada kewajiban bagi Erick Thohir untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI
  • Statuta FIFA dan PSSI tidak melarang rangkap jabatan seorang ketua umum dengan pejabat pemerintah
  • Dukungan langsung dari Presiden FIFA Gianni Infantino saat Erick Thohir terpilih menjadi Ketum PSSI menjadi bukti

Suara.com - Jabatan baru Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) memicu perdebatan panas di kalangan publik: haruskah ia melepas posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)? Menjawab polemik ini, pakar ilmu pemerintahan Achmad Baidowi menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan Erick Thohir untuk mundur.

Menurut Baidowi, baik dari perspektif hukum nasional maupun statuta sepak bola internasional, rangkap jabatan tersebut sepenuhnya legal, asalkan satu syarat krusial terpenuhi.

“Dalam perspektif hukum tata pemerintahan tidak ada larangan bagi Menpora sekaligus menjadi Ketum PSSI,” kata Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Landasan Hukum dan Statuta FIFA Jadi Pegangan

Baidowi membedah dasar hukum yang memperkuat argumennya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam UU tersebut, pemerintah pusat melalui Menpora justru ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan semua cabang olahraga secara proporsional, termasuk sepak bola yang kini berada di bawah komando Erick Thohir di PSSI.

Artinya, posisi Menpora yang mengayomi seluruh cabor, termasuk sepak bola, justru sejalan dengan tugas dan fungsinya. Kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pun dinilai tidak relevan.

Lebih lanjut, Baidowi menepis anggapan bahwa aturan federasi sepak bola internasional melarang praktik ini. Baik statuta FIFA maupun statuta PSSI, tegasnya, tidak mencantumkan larangan rangkap jabatan antara ketua umum federasi dengan pejabat pemerintah. Fokus utama dari aturan tersebut adalah pencegahan konflik kepentingan.

“Dalam statuta PSSI syarat ketua umum mencakup warga negara Indonesia, pengalaman mengelola sepak bola, pengetahuan tata kelola dan hukum sepak bola, pengalaman di posisi strategis pemerintahan atau swasta, serta keselarasan dengan program PSSI, FIFA, dan AFC,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dukungan FIFA dan Syarat Mutlak Anti Konflik Kepentingan

baca juga

Baidowi menilai, rekam jejak Erick Thohir selama menjabat sebagai Menteri BUMN justru menunjukkan bagaimana dukungan pemerintah dapat bersinergi positif dengan pengembangan sepak bola nasional. Ia juga menyoroti momen penting yang sering dilupakan publik.

Saat Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI, Presiden FIFA Gianni Infantino secara terbuka memberikan ucapan selamat dan dukungan penuh. Menurut Baidowi, ini adalah sinyal kuat dari badan sepak bola tertinggi dunia bahwa tidak ada masalah dengan status Erick sebagai pejabat pemerintah.

Satu-satunya hal yang menjadi garis batas tegas adalah potensi terjadinya konflik kepentingan. Selama Erick Thohir mampu memisahkan perannya sebagai Menpora yang mengayomi semua cabor dan sebagai Ketum PSSI yang fokus pada sepak bola, maka tidak ada aturan yang dilanggar.

“Yang penting syaratnya satu, tidak boleh ada konflik kepentingan. Jika itu terpenuhi, maka rangkap jabatan tidak menjadi persoalan,” ujar Baidowi.

Dengan demikian, dari kacamata hukum tata pemerintahan, Erick Thohir dapat terus menjalankan kedua tugasnya demi akselerasi dan keberlanjutan pembinaan sepak bola nasional yang lebih baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Perpisahan Dito Ariotedjo dengan Pegawai Kemenpora

Momen Perpisahan Dito Ariotedjo dengan Pegawai Kemenpora

Foto | Kamis, 18 September 2025 | 16:14 WIB

3 Kandidat yang Akan Jabat Menteri BUMN Sementara

3 Kandidat yang Akan Jabat Menteri BUMN Sementara

Bisnis | Kamis, 18 September 2025 | 16:05 WIB

Daftar Menpora dari Masa ke Masa, Erick Thohir Patahkan Budaya Berkumis

Daftar Menpora dari Masa ke Masa, Erick Thohir Patahkan Budaya Berkumis

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 15:28 WIB

Menpora Baru, Semangat Baru! Kiprah Erick Thohir Bangun Olahraga Indonesia

Menpora Baru, Semangat Baru! Kiprah Erick Thohir Bangun Olahraga Indonesia

Your Say | Kamis, 18 September 2025 | 14:35 WIB

Dito Ariotedjo Pamit, Erick Thohir Jadi Menpora Baru

Dito Ariotedjo Pamit, Erick Thohir Jadi Menpora Baru

Foto | Kamis, 18 September 2025 | 14:25 WIB

Erick Thohir Janji Tak Anak Emaskan PSSI, Bawa-bawa FIFA

Erick Thohir Janji Tak Anak Emaskan PSSI, Bawa-bawa FIFA

Bola | Kamis, 18 September 2025 | 14:02 WIB

Ijazah Erick Thohir Disinggung Bekas Menpora di Depan Roy Suryo, Ada Apa?

Ijazah Erick Thohir Disinggung Bekas Menpora di Depan Roy Suryo, Ada Apa?

Bola | Kamis, 18 September 2025 | 13:56 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×