Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Kamis, 18 September 2025 | 18:20 WIB
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Wakil Menteri Hukum mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU KUHAP.
  • KUHP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
  • Publik mendesak DPR agar memprioritaskan RUU Perampasan Aset.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia memperingatkan, jika RUU ini tidak disahkan sebelum KUHP baru berlaku pada Januari 2026, akan terjadi kekosongan hukum yang berimplikasi pada bebasnya seluruh tahanan di kepolisian dan kejaksaan.

Eddy menjelaskan, dasar hukum penahanan yang digunakan saat ini merujuk pada KUHAP lama, yang terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga lama. Sementara itu, KUHP baru dijadwalkan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ia menegaskan, tanpa RUU KUHAP yang baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa seperti penahanan.

"Jadi ini catatan bagi pemerintah," ujarnya.

DPR Akui Terbentur Prioritas Lain

Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU KUHAP sebenarnya menjadi target penyelesaian tahun ini. Namun, ia mengakui adanya tekanan publik yang kuat untuk juga memprioritaskan RUU lain, yaitu RUU Perampasan Aset.

"KUHAP itu sebenarnya targetnya tahun ini harus selesai karena untuk mendampingi KUHP. Tapi kemudian atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.

RUU KUHAP sendiri tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Meskipun inventarisasi masalah telah rampung, pembahasannya masih berlanjut karena Komisi III terus menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah daerah, sehingga pengesahannya belum bisa dilakukan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR

Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR

News | Kamis, 18 September 2025 | 16:40 WIB

Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat

Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat

Otomotif | Kamis, 18 September 2025 | 16:30 WIB

Venna Melinda Sebut Verrell Bramasta Makin Kurus Sejak Jadi Anggota DPR

Venna Melinda Sebut Verrell Bramasta Makin Kurus Sejak Jadi Anggota DPR

Entertainment | Kamis, 18 September 2025 | 14:42 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB