J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban

Galih Prasetyo

Jum'at, 19 September 2025 | 22:40 WIB
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
J Trust Bank
baca 10 detik
  • Crowde dinilai tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dari undangan pertemuan
  • Terjadi dugaan pelanggaran serius dalam kerja sama, termasuk adanya data petani penerima pinjaman yang tidak sesuai fakta
  • J Trust Bank menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen Crowde ke pihak kepolisian

Suara.com - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) kembali menegaskan agar PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) lebih kooperatif dan segera menyelesaikan kewajibannya yang hingga kini masih tertunda.

Sejak beberapa bulan terakhir, upaya penyelesaian masalah antara kedua pihak tidak kunjung membuahkan hasil.

Pertemuan yang semestinya menjadi jalan keluar justru berakhir tanpa solusi. Pada 17 Juli 2025 lalu, perwakilan Crowde hadir dalam undangan resmi J Trust Bank, namun diskusi tidak menghasilkan kesepakatan.

Pertemuan susulan yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025 malah diabaikan, karena pihak Crowde tidak hadir sama sekali.

“Berulang kali kami mencoba mengatur pertemuan, namun hingga saat ini tidak pernah berhasil dilaksanakan,” tulis J Trust Bank dalam pernyataan resminya.

Situasi tersebut dinilai sebagai tanda tidak adanya niat baik dari pihak Crowde untuk menyelesaikan persoalan tunggakan kewajiban yang sudah jatuh tempo.

Kerja sama antara J Trust Bank dan Crowde awalnya ditujukan untuk membantu pembiayaan para petani melalui mekanisme pinjaman peer-to-peer (P2P).

Namun, hasil pemeriksaan internal J Trust Bank menemukan adanya pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS).

Bahkan, dalam pengawasan langsung ke lapangan, sejumlah petani yang disebut sebagai penerima fasilitas pinjaman melalui Crowde justru mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan tersebut.

baca juga

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan dana yang telah disalurkan bank melalui rekening resmi atas nama Crowde.

“J Trust Bank telah berulang kali meminta penjelasan terkait penggunaan dana pinjaman, namun pihak Crowde hingga kini memilih bungkam,” lanjut pernyataan tersebut.

Karena dinilai tidak menunjukkan iktikad baik, J Trust Bank akhirnya menempuh jalur hukum.

Mantan Direktur Utama Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, beserta jajaran manajemen dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

Laporan polisi itu kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.

J Trust Bank berharap pihak kepolisian dapat mengungkap semua pihak yang diduga terlibat agar masalah ini bisa segera tuntas.

Keterlambatan Crowde dalam memenuhi kewajiban tidak hanya merugikan J Trust Bank, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi para pemangku kepentingan lain, termasuk petani yang menjadi end-user.

Jika tidak segera ada penyelesaian, kepercayaan terhadap ekosistem pembiayaan berbasis teknologi bisa terguncang.

Dengan tegas, J Trust Bank menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus menagih tanggung jawab Crowde dan siap menempuh segala jalur hukum demi melindungi hak-haknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?

Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?

News | Jum'at, 19 September 2025 | 17:27 WIB

Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi

Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi

Video | Jum'at, 19 September 2025 | 16:05 WIB

Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang

Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang

News | Kamis, 18 September 2025 | 22:39 WIB

Kronologi Hilangnya Bima Permana Putra: Janggal! Polisi Rilis Versi, Publik Meragukan

Kronologi Hilangnya Bima Permana Putra: Janggal! Polisi Rilis Versi, Publik Meragukan

Video | Kamis, 18 September 2025 | 20:10 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB