J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 19 September 2025 | 22:40 WIB
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
J Trust Bank
Baca 10 detik
  • Crowde dinilai tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dari undangan pertemuan
  • Terjadi dugaan pelanggaran serius dalam kerja sama, termasuk adanya data petani penerima pinjaman yang tidak sesuai fakta
  • J Trust Bank menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen Crowde ke pihak kepolisian

Suara.com - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) kembali menegaskan agar PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) lebih kooperatif dan segera menyelesaikan kewajibannya yang hingga kini masih tertunda.

Sejak beberapa bulan terakhir, upaya penyelesaian masalah antara kedua pihak tidak kunjung membuahkan hasil.

Pertemuan yang semestinya menjadi jalan keluar justru berakhir tanpa solusi. Pada 17 Juli 2025 lalu, perwakilan Crowde hadir dalam undangan resmi J Trust Bank, namun diskusi tidak menghasilkan kesepakatan.

Pertemuan susulan yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025 malah diabaikan, karena pihak Crowde tidak hadir sama sekali.

“Berulang kali kami mencoba mengatur pertemuan, namun hingga saat ini tidak pernah berhasil dilaksanakan,” tulis J Trust Bank dalam pernyataan resminya.

Situasi tersebut dinilai sebagai tanda tidak adanya niat baik dari pihak Crowde untuk menyelesaikan persoalan tunggakan kewajiban yang sudah jatuh tempo.

Kerja sama antara J Trust Bank dan Crowde awalnya ditujukan untuk membantu pembiayaan para petani melalui mekanisme pinjaman peer-to-peer (P2P).

Namun, hasil pemeriksaan internal J Trust Bank menemukan adanya pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS).

Bahkan, dalam pengawasan langsung ke lapangan, sejumlah petani yang disebut sebagai penerima fasilitas pinjaman melalui Crowde justru mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan tersebut.

Baca Juga: Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan dana yang telah disalurkan bank melalui rekening resmi atas nama Crowde.

“J Trust Bank telah berulang kali meminta penjelasan terkait penggunaan dana pinjaman, namun pihak Crowde hingga kini memilih bungkam,” lanjut pernyataan tersebut.

Karena dinilai tidak menunjukkan iktikad baik, J Trust Bank akhirnya menempuh jalur hukum.

Mantan Direktur Utama Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, beserta jajaran manajemen dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

Laporan polisi itu kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.

J Trust Bank berharap pihak kepolisian dapat mengungkap semua pihak yang diduga terlibat agar masalah ini bisa segera tuntas.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI