Suara.com - Video viral berdurasi satu menit lima detik yang menampilkan salah satu anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, bersama seorang perempuan di dalam sebuah mobil berhasil menyedot perhatian warganet di media sosial.
Pada video berdurasi cukup singkat tersebut, Wahyudin mengucapkan kalimat bahwa dirinya akan pergi ke Makassar bersama perempuan di sampingnya tersebut menggunakan uang negara dan ia berniat ingin menghabiskan uang negara agar negara menjadi miskin.
“Hari ini kita menuju ke Makassar, menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin,” ujar Wahyudin dalam video tersebut sembari tertawa.
Setelah diusut, Wahyudin mengaku pada saat video tersebut diambil dirinya dalam keadaan tidak sadar lantaran pengaruh minuman beralkohol. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi Wahyudin Moridu.
Kepala BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa BK DPRD telah melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudin Moridu.
“Yang bersangkutan sudah kita ambil keterangan, dan dia mengakui bahwa benar yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya, saat berada di dalam mobil bersama satu orang yang merupakan selingkuhannya,” ujar Fikram.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyebutkan bahwa video Wahyudin yang viral di media sosial tersebut telah menjadi bahan evaluasi internal pengurus pusat PDIP. Menurutnya, Wahyudin sudah melakukan pelanggaran berat dan terancam dipecat.
“Sudah masuk evaluasi, termasuk pelanggaran berat, ancaman sanksi pemecatan,” ujar Guntur.
Sanksi Pemecatan oleh PDIP
Baca Juga: Gaji Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat Usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara'
PDIP memutuskan untuk memecat Wahyudin Moridu. PDIP akan segera menunjuk kader lain untuk menjadi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.
“Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujar Komarudin Watubun.
Ia juga menyebutkan bahwa Wahyudin telah kehilangan persyaratan menjadi anggota DPRD.
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu: Minus Rp2 Juta
Berdasarkan data dari laman LHKPN 2024, Wahyudin Moridu diketahui menyerahkan data LHKPN pada 26 Maret 2025. Ia tercatat hanya memiliki satu aset berupa rumah warisan di Boalemo seluas dua ribu meter persegi senilai Rp180.000.000.
Ia juga melaporkan harta kekayaan lainnya berupa kas dan setar kas senilai Rp18.000.000. Dengan demikian total harta kekayaannya mencapai Rp198.000.000.
Wahyudin diketahui tidak memiliki alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, maupun surat berharga.
Wahyudin Moridu juga melaporkan bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp200.000.000, sehingga total harta kekayaan Wahyudin Moridu secara keseluruhan Rp-2.000.000 alias minus dua juta Rupiah.
Latar Belakang Keluarga Wahyudin Moridu
Wahyudin Moridu lahir pada 11 November 1995 dan menjadi anggota termuda DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dari Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP.
Sebelumnya, ia juga pernah menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Kecamatan Tilamuta, Botumoito, dan Mananggu.
Ia merupakan anak sulung dari pasangan Darwis Moridu yang merupakan mantan Bupati Boalemo, dan Rensi Makuta yang merupakan anggota DPRD Boalemo dari PDIP. Karier Wahyudin di panggung politik tentu tidak terlepas dari pengaruh keluarganya.
Keluarga Wahyudin Moridu turut mendapat perhatian publik, terutama sosok sang ayah. Rupanya ayah Wahyudin Moridu yang diketahui bernama Darwis Moridu merupakan mantan Bupati Boalemo.
Nama Darwis Moridu juga sempat menjadi topik perbincangan karena dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo sebesar Rp2,4 miliar.
Walaupun sudah lama berlalu, jejak kasus yang melibatkan ayah Wahyudin ini kembali diangkat ke permukaan. Tak hanya Darwis, kasus korupsi proyek pembangunan JUT di Boalemo tersebut juga menyeret enam tersangka lainnya.
Darwis Moridu juga pernah diberhentikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat itu, ayah Wahyudin Moridu ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Akibatnya, Darwis pernah dipenjara selama enam bulan.
Kontributor : Rizky Melinda