Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 21 September 2025 | 18:05 WIB
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Adian mengatakan BAM  hanya sebatas menampung aduan masyarakat lalu mendistribusikannya ke komisi terkait, tanpa bisa memberikan solusi konkret.
  • BAM selama ini menerima berbagai macam laporan, mulai dari kasus tanah, buruh, konsumen apartemen, hingga persoalan lingkungan.
  • Rakyat menginginkan kehadiran BAM bisa langsung memberi gambaran solusi.

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyoroti keterbatasan kewenangan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

Menurutnya, badan ini hanya sebatas menampung aduan masyarakat lalu mendistribusikannya ke komisi terkait, tanpa bisa memberikan solusi konkret.

Adian yang juga menjabat Wakil Ketua BAM menilai, situasi ini membuat masyarakat kurang puas. Mereka kerap berharap pertemuan dengan BAM bisa langsung menghasilkan penyelesaian, bukan sekadar diteruskan ke komisi DPR lain.

Akibatnya, saat ini kritikan masyarakat terhadap kinerja DPR mengalir deras karena banyak pihak yang tidak puas.

“Di DPR ini kan 8 bulan terakhir, 9 bulan terakhir ini kan ada namanya badan aspirasi masyarakat. Tapi perdebatan tentang batas kewenangan dan sebagainya itu masih belum kelar-kelar gitu loh,” kata Adian dalam podcast yang ditayangkan akun YouTube Keadilan TV, dikutip Minggu (21/9/2025).

"Masih positif tapi masih belum, menurut gue belum memberikan kita kekuatan lebih," lanjutnya.

Ia menjelaskan, BAM selama ini menerima berbagai macam laporan, mulai dari kasus tanah, buruh, konsumen apartemen, hingga persoalan lingkungan.

Namun, setelah ditampung, kasus-kasus tersebut hanya diteruskan ke komisi yang membidangi.

“Badan aspirasi masyarakat ini kan umum dia, tanah kita terima, buruh kita terima, konsumen apartemen yang kemudian ditipu oleh pengembang kita terima juga, pagar laut kita terima juga, semua kita terima juga. Kadang-kadang kan tidak dianggap mantep ya, gitu loh," jelasnya.

baca juga

"Karena setelah kita terima seluruh laporan itu, kita periksa lalu kita distribusikan, oh ini kasus tanah komisi 2, oh ini kasus hutan komisi 4, oh ini kasus tanah kerja komisi 9, oh ini kasus terkait dalam perumahan komisi 5, terkait jalan komisi 5, gitu loh,” ucapnya.

Menurut Adian, rakyat menginginkan kehadiran BAM bisa langsung memberi gambaran solusi.

Namun, kondisi saat ini justru membuat BAM hanya dianggap sebagai penampung aduan.

“Yang rakyat inginkan itu, datang dan ada gambaran solusi. Kita ini cuma penampung dan mendistribusikan. Nah jadi tetap saja rakyat pengennya itu bertemu dengan komisi terkait," ungkap Adian.

Ia mencontohkan, aturan BAM saat ini tidak memungkinkan mereka memanggil pejabat atau mitra kerja dari komisi lain. Padahal, langkah itu penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat.

“Nah kalau kemudian kita mau penyelesaian lebih cepat, misalnya, kita harusnya diizinkan manggil, gitu loh. Misalnya, misalnya begini, ada penggusuran lahan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh sebuah BUMN. Harusnya kita itu BAM itu kalau menurut gue, boleh manggil BUMN itu,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi

Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi

News | Minggu, 21 September 2025 | 16:20 WIB

Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri

Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri

News | Minggu, 21 September 2025 | 15:05 WIB

Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!

Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!

News | Minggu, 21 September 2025 | 14:12 WIB

Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan

Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan

News | Kamis, 11 September 2025 | 08:24 WIB

Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan

Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan

News | Rabu, 10 September 2025 | 21:00 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB