Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas

Bangun Santoso

Kamis, 25 September 2025 | 14:34 WIB
Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas
Ilustrasi persidangan
baca 10 detik
  • Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan kakek S (82) secara resmi akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke badan pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung
  • Kuasa hukum keluarga menyoroti sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum
  • Harapan terakhir keluarga korban untuk mendapatkan keadilan kini sepenuhnya bergantung pada putusan majelis hakim PN Jakarta Utara

Suara.com - Proses hukum kasus tabrak lari yang menewaskan seorang kakek berinisial S (82) di Jakarta Utara memasuki babak panas. Keluarga korban, yang merasa keadilan telah diinjak-injak, memutuskan untuk melawan dengan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Langkah nekat ini diambil setelah JPU hanya menuntut terdakwa, Ivon Setia Anggara (65), dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Tuntutan ini dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan nyawa yang hilang.

“Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Madsanih, kekecewaan keluarga sudah menumpuk sejak awal proses hukum bergulir. Ia menyoroti serangkaian kejanggalan, mulai dari penyidik kepolisian yang hanya menetapkan status tahanan kota bagi Ivon, hingga jaksa yang melanjutkan kebijakan serupa dan puncaknya melayangkan tuntutan yang dianggap mencederai rasa keadilan.

“Semua itu melukai keluarga,” tegas Madsanih sebagaimana dilansir Antara.

Merasa ada yang tidak beres, tim kuasa hukum bersama keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka secara resmi akan meminta Kejati DKI dan Kejagung membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kinerja JPU yang menangani perkara ini, termasuk atasannya. Bagi mereka, ini bukan lagi sekadar soal ringannya tuntutan.

“Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya, menyuarakan pertaruhan integritas proses hukum di Indonesia.

Kini, satu-satunya harapan keluarga untuk mendapatkan keadilan berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Madsanih menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan sudah sangat jelas menunjukkan adanya kelalaian fatal dari terdakwa.

Bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) dan keterangan para saksi, menurutnya, sudah lebih dari cukup untuk membuktikan Ivon Setia Anggara bersalah hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.

baca juga

Pihaknya sangat berharap majelis hakim akan menggunakan hati nurani dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

“Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Utara pada Kamis (18/9), jaksa Rakhmat menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara dengan hukuman minimalis.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Rakhmat saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menyatakan Ivon terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” tambahnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (9/5) pagi, saat korban S (82) sedang melakukan rutinitas jalan pagi di komplek perumahannya di Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara. Tiba-tiba sebuah mobil putih yang dikemudikan terdakwa menabraknya dari belakang.

Rekaman CCTV menunjukkan mobil sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya tancap gas meninggalkan korban yang terkapar. Korban S meninggal dunia setelah beberapa hari berjuang di ruang ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadya Almira Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang 13 Tahun yang Lalu

Nadya Almira Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang 13 Tahun yang Lalu

Your Say | Senin, 22 September 2025 | 13:23 WIB

Kasus Lama Terkuak, Nadya Almira Bantah Tudingan Lari dari Tanggung Jawab

Kasus Lama Terkuak, Nadya Almira Bantah Tudingan Lari dari Tanggung Jawab

Your Say | Senin, 22 September 2025 | 10:40 WIB

Nadya Almira Akhirnya Buka Suara, Sebut Tudingan Keluarga Korban Tabrak Lari Adalah Fitnah

Nadya Almira Akhirnya Buka Suara, Sebut Tudingan Keluarga Korban Tabrak Lari Adalah Fitnah

Entertainment | Senin, 22 September 2025 | 06:45 WIB

Nadya Almira Bereaksi Usai Kasus Tabrak Larinya Diungkit, Singgung Surat Perjanjian dengan Keluarga

Nadya Almira Bereaksi Usai Kasus Tabrak Larinya Diungkit, Singgung Surat Perjanjian dengan Keluarga

Entertainment | Minggu, 21 September 2025 | 21:06 WIB

Disinggung soal Korban Tabrak Lari 13 Tahun Lalu, Nadya Almira Langsung Hapus Unggahan Instagram

Disinggung soal Korban Tabrak Lari 13 Tahun Lalu, Nadya Almira Langsung Hapus Unggahan Instagram

Entertainment | Minggu, 21 September 2025 | 20:59 WIB

Profil Nadya Almira, Mantan Aktris FTV yang Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang

Profil Nadya Almira, Mantan Aktris FTV yang Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang

Entertainment | Minggu, 21 September 2025 | 19:48 WIB

Terkini

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:33 WIB

×