Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 18 September 2025 | 17:29 WIB
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Baca 10 detik
  • Sidang tuntutan kasus tabrak lari dengan terdakwa Ivon Setia Anggara diwarnai tangis dari keluarga korban.
  • Anak korban bahkan sampai mengamuk hingga menggebrak meja persidangan. 
  • Keluarga korban tak terima terdakwa dituntut hukuman ringan

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ivon Setia Anggara (65), terdakwa kasus tabrak lari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9/2025) diwarnai tangis histeris dari keluarga korban berinisial S (82). Bahkan, anak korban bernama Linda mengamuk di sidang karena tak sudi terdakwa dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum. 

“Saya tidak terima, nyawa ayah saya diganti dengan tuntutan satu tahun enam bulan (penjara),” ujarnya sembari terisak tangis di persidangan. 

Keluarga korban juga menggebrak meja tempat terdakwa dan kuasa hukum guna meluapkan amarahnya ke meja serta membawa foto ayah mereka yang berlumuran darah tergeletak di jalan raya usai ditabrak pelaku.

“Ayah saya dibiarkan tergeletak seperti binatang di jalan. Kami hanya ingin keadilan,” kata dia.

Sambil terisak, ia mengatakan akan berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian korban yang ditabrak oleh terdakwa.

“Saya akan buat surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Mahkamah Agung. Saya hanya ingin keadilan, kenapa harus mengemis seperti ini agar dapat hukuman yang setimpal,” kata Linda terisak.

Ivon Setia Anggara (65) terdakwa kasus tabrak lari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ivon Setia Anggara (65) terdakwa kasus tabrak lari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Anak korban, Haposan juga membawa foto ayahnya dan menunjukkan ke kuasa hukum terdakwa.

“Semoga Anda tidak bernasib sama seperti saya. Saya kehilangan ayah dan ke sini mencari keadilan,” kata dia.

Menurut dia, dari semua bukti yang ada baik bukti rekaman video, keterangan saksi kunci dan saksi lainnya jelas memberatkan terdakwa. Bahkan, lanjutnya majelis hakim sudah menyatakan terdakwa dan merekomendasikan untuk meminta maaf kepada keluarga.

“Sampai saat ini dia tidak datang kepada kami dan meminta maaf. Padahal, hakim sudah menyuruh dan sampai hari ini dia tidak datang,” kata dia.

Dituntut Hukuman Ringan

Ivon Setia Anggara, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan kakek S dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Ivon hanya dituntut hukuman satu tahun, enam bulan penjara. 

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Rakhmat.

Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?

Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?

Entertainment | Kamis, 18 September 2025 | 17:06 WIB

DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!

DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!

News | Kamis, 18 September 2025 | 10:22 WIB

Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?

Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?

News | Kamis, 18 September 2025 | 09:37 WIB

Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!

Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!

News | Rabu, 17 September 2025 | 17:44 WIB

Terkini

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB