Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, 2 Tersangka Juga Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Kamis, 25 September 2025 | 17:22 WIB
Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, 2 Tersangka Juga Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant dengan kerugian Rp204 miliar.

  • Dua tersangka berinisial C dan DH juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

  • Para pelaku dijerat pasal tindak pidana perbankan, ITE, transfer dana, hingga TPPU dengan ancaman hukuman berat.

Suara.com - Bareskrim Polri menciduk 9 orang tersangka pembobolan rekening dormant yang melibatkan Kepala Cabang Bank BUMN.

Dua orang dari komplotan ini ternyata juga terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dua orang tersangka berinisial C serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Kantor, Kamis (25/9/2025).

Rekening dorman merupakan rekening bank yang pasif alias nganggur, tidak ada transaksi debit atau kredit dalam waktu tertentu.

Saat ini, kata Helfi, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan kepada pelaku yang lain, saat ini sedang proses penyidikan dan pencarian sindikat pembobolan bank dengan menargetkan rekening dormant,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi meringkus 9 orang tersangka dalam kasus pembobolan bank, yang menargetkan rekening dormant.

Sebelum memulai aksinya para eksekutor menemui Kepala Cabang salah satu Bank BUMN, wilayah Jawa Barat.

Para eksekutor kemudian mengancam agar Kepala Cabang menyerahkan User Id, agar bisa menguras rekening yang nganggur. Jika tidak, nyawanya menjadi taruhan.

Baca Juga: Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?

Takut dengan ancaman tersebut, maka kepala cabang bank, menuruti permintaan para pelaku.

Dalam 17 menit, uang senilai Rp204 miliar berpindah tangan dari satu rekening ke 5 rekening penampungan.

Helfi menyampaikan, dari sembilan orang tersangka, dibagi menjadi tiga klaster.

Klaster pertama merupakan kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank yaitu AP (50), selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.

GRH (43) selaku consumer relations manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.

Kemudian klaster pelaku pembobol atau eksekutor yakni C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

DR (44) sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.

NAT (36) sebagai ex pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

R (51) sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

TT (38) sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Kemudian, kelompok ketiga merupakan kelompok yang berperan sebagai pelaku pencucian uang, yakni DH (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

IS (60) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Para pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana perbankan, Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 uu no 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo pasal 55 kuhp dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.

Tindak pidana ITE, Pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Tindak pidana transfer dana, Pasal 82, Pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Terakhir, tentang TPPU dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI