-
Tersangka kasus korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto, secara terbuka menyebut nama Ahok dan Nicke Widyawati (mantan Komut dan Dirut Pertamina) dan meminta mereka bertanggung jawab atas kasus tersebut.
-
KPK merespons pernyataan tersebut dengan menyarankan agar disampaikan langsung kepada penyidik, dan menduga Hari sengaja menyampaikannya kepada media untuk tujuan publisitas.
-
Kasus korupsi yang disidik KPK sejak 2022 ini telah merugikan negara sekitar $140 juta USD dan telah menjerat Karen Agustiawan, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021.
Nama Ahok diseret oleh mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK pada 25 September 2025, Hari Karyuliarto secara terbuka meminta pertanggungjawaban Ahok dan Nicke Widyawati (mantan Direktur Utama Pertamina).
"Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya," ujar Hari Karyuliarto, dikutip dari Antara.
KPK Menduga Pernyataan Disengaja untuk Media
Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyarankan agar pernyataan itu seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik di dalam ruang pemeriksaan.
"Harusnya disampaikannya ke penyidik," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Meski demikian, Asep menduga bahwa Hari Karyuliarto sengaja menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput oleh media.
Walau begitu, ia meyakini bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sudah disampaikan oleh tersangka kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Siapa Menas Erwin Djohansyah? Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Pakai Sandal Jepit
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai disidik KPK sejak 6 Juni 2022. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar 140 juta Dolar AS.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, sebagai tersangka. Karen telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 24 Juni 2024, dan kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Selain Karen, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yaitu mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto sendiri. Keduanya resmi ditahan KPK pada 31 Juli 2025. Penyebutan nama Ahok dan Nicke oleh tersangka ini diperkirakan akan memperluas fokus penyidikan KPK ke jajaran pimpinan Pertamina di periode yang relevan.