Baca 10 detik
-
- KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji melibatkan banyak biro perjalanan yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
- Penyidik saat ini fokus menelusuri pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dan aliran dana jual beli kuota haji khusus.
- Kasus ini ditangani dengan dukungan PPATK untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan dari travel besar hingga kecil.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.