-
- KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji melibatkan banyak biro perjalanan yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
- Penyidik saat ini fokus menelusuri pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dan aliran dana jual beli kuota haji khusus.
- Kasus ini ditangani dengan dukungan PPATK untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan dari travel besar hingga kecil.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (tahun 2023-2024) tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk itu, KPK mengaku akan meminta keterangan kepada biro-biro perjalanan tersebut sehingga penyidikan perkara ini masih membutuhkan waktu.
“Satgas sedang ada di Jawa Timur. Kan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia travel-nya. Kalau jamaahnya sudah jelas, dan juga untuk kuota itu juga tersebar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
“Tidak hanya di satu travel saja, (tapi) di seluruh travel, dan itu masing-masing travel berbeda-beda sehingga kita harus ngecek. Mohon bersabar,” tambah dia.
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa saat ini penyidik sedang fokus mendalami pembagian kuota haji tambahan dan aliran uangnya.
“Setelah itu bagaimana penyebarannya— disebar kepada siapa saja, siapa yang menggunakan dan lain-lain, siapa yang menjual, travel mana saja yang kebagian, berapa jumlahnya, berapa yang dijual ke jemaah karena beda-beda antara travel yang ada di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, di mana-mana, makanya tim sedang ke daerah saat ini untuk memastikan hal tersebut,” tutur Asep.
Dengan begitu, Asep mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang terkait jual beli kuota haji khusus tersebut.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Baca Juga: 2 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi, Nasib Gubernur Kalbar Ria Norsan di Ujung Tanduk?
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.