Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur

Vania Rossa | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 26 September 2025 | 21:10 WIB
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]
  • Sule dihentikan petugas Dishub DKI karena mobil double cabin miliknya tidak memiliki KIR yang masih berlaku
  • Hasil pengecekan menunjukkan masa berlaku KIR mobil Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025.
  • Meski sempat menggerutu soal lamanya proses, Sule tetap menerima ditilang sesuai prosedur.

Suara.com - Komedian Sutisna alias Sule terkena tilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta pada Kamis (25/9/2025). Pelawak asal Cimahi itu diberhentikan karena mobil double cabin yang dikendarainya kedapatan tidak memiliki uji berkala KIR yang masih berlaku.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan kendaraan double cabin memang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen, Sule tidak bisa menyertakan buku uji berkala atau surat tanda uji kendaraan (STUK).

"Alhasil, petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud. Namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Syafrin menyebut, sebelum dikenai tilang, petugas lebih dulu melakukan pengecekan secara daring lewat aplikasi e-KIR maupun mitra darat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui masa berlaku KIR mobil double cabin yang dikendarai Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025.

"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," ujarnya menegaskan.

Peristiwa tilang itu sebelumnya viral di media sosial. Sebuah video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81 memperlihatkan Sule tengah berdebat kecil dengan petugas Dishub. Ia terlihat mempertanyakan dokumen kendaraannya yang dibawa petugas.

Namun setelah dijelaskan bahwa masa berlaku KIR kendaraannya sudah habis, Sule akhirnya pasrah. Ia bahkan mempersilakan petugas menilang dirinya meski sempat mengaku prosesnya agak lama.

"Enggak apa-apa, kalau salah ditilang. Nih guys tilang, kita bayar ke negara. Sudah pajak naik terus, apa-apa kita bayar pajak, ini kita ditilang," kata Sule dalam video tersebut.

Meski sempat menggerutu karena merasa diperlamanya proses penilangan, Sule tetap menerima tindakan hukum itu. Ia mengaku hanya ingin cepat menyelesaikan urusan karena harus segera berangkat syuting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Masa KIR Habis, Sule Siap Hadiri Sidang Tilang di PN Jaksel Jumat Depan

Imbas Masa KIR Habis, Sule Siap Hadiri Sidang Tilang di PN Jaksel Jumat Depan

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 16:58 WIB

Viral Sule Pasrah Ditilang di Jalan, Sudinhub Jaksel: Tak Bawa Buku STUK, Masa Uji KIR Habis!

Viral Sule Pasrah Ditilang di Jalan, Sudinhub Jaksel: Tak Bawa Buku STUK, Masa Uji KIR Habis!

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 16:37 WIB

Sule Dapat Slip Merah saat Ditilang Dishub, Apa Artinya dan Berapa Dendanya?

Sule Dapat Slip Merah saat Ditilang Dishub, Apa Artinya dan Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 26 September 2025 | 13:40 WIB

Terkini

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB