Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 27 September 2025 | 19:15 WIB
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
Logo BUMN. [Suara.com]

Suara.com - Melalui revisi UU BUMN, Komisi VI DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengganti nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Komisi VI DPR telah merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas UU BUMN No. 19 Tahun 2003 dalam tiga hari.

Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto ini dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025 dan selesai pada Jumat, 26 September 2025 kemarin.

Berikutnya, rancangan perubahan UU tersebut akan dibawa ke pembahasan kedua pada rapat paripurna DPR minggu depan untuk disetujui menjadi UU.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa meskipun berstatus setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anaga Nusantara (BPI Danantara), BP BUMN mempunyai tugas yang berbeda.

Ia mengatakan bahwa fungsi dan tugas antara BP BUMN dengan Danantara setara, yakni BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara berfungsi sebagai eksekutor atau pelaksana.

Baik BP BUMN ataupun Danantara sama-sama merupakan pemegang saham perusahaan pelat merah.

Supratman berharap pembentukan perubahan UU BUMN ini dapat menciptakan good governence atau ECG sehingga mampu menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Keputusan ini tentu menjadi perhatian publik lantaran selama ini Kementerian BUMN dianggap sebagai aktor sentral pada pengelolaan perusahaan milik negara. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib ASN dan pegawai BUMN setelah perubahan status ini.

Baca Juga: Benar Gaji ASN Bakal Naik? Istana dan Menkeu Kompak Beri Jawaban Mengejutkan, Siap-siap Gigit Jari!

Nasib ASN dan Pegawai BUMN usai Status Jadi Badan

Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bagaimana nasib karyawan Kementerian BUMN yang kini statusnya telah diturunkan menjadi badan.

Menurutnya, status BUMN yang menjadi Badan Pengatur masih termasuk ke dalam instansi pemerintah, sehingga seluruh pegawainya akan tetap ikut diboyong.

Ia juga memastikan bahwa status para pegawai Kementerian BUMN saat ini akan tetap ASN walaupun status instansinya diturunkan.

“Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini. Bisa (tetap ASN), karena dia kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah dia,” ujar Rini ketika ditemui di DPR RI pada Jumat (26/09/2025) kemarin.

Mengenai pertanyaan apakah ada pemindahan pegawai BUMN ke BPI Danantara, Rini mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI