Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 September 2025 | 10:28 WIB
Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut Kementerian BUMN tak bakal dilebur dengan Danantara, tapi diubah menjadi badan penyelenggara BUMN.
Baca 10 detik
  • Dasco menyebut Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
  • Transformasi ini merupakan bagian dari proses revisi UU BUMN.
  • Fungsi kementerian kini bergeser menjadi regulator setelah dibentuknya Danantara.

Suara.com - Teka-teki mengenai masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menemukan titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membantah spekulasi peleburan kementerian tersebut dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Sebaliknya, ia membocorkan lembaga yang kini dipimpin oleh seorang menteri itu akan bertransformasi dan turun status menjadi sebuah badan khusus.

Perubahan signifikan ini merupakan salah satu poin utama dalam proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang dikebut oleh parlemen.

Sebelumnya, wacana yang berkembang mengarah pada dua kemungkinan: Kementerian BUMN dilebur ke dalam Danantara atau diturunkan statusnya menjadi badan.

Dasco mengonfirmasi pilihan kedua yang akan diambil.

"Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco, dikutip hari Kamis (25/9/2025).

Keputusan untuk mengubah kementerian menjadi badan bukan tanpa alasan.

Menurut Dasco, langkah ini diambil untuk mengakomodasi sejumlah pertimbangan strategis, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan langsung dengan tata kelola dan posisi hukum BUMN.

Selain itu, masukan dari publik selama proses awal revisi UU menjadi salah satu pendorong utama di balik perubahan struktural ini.

Baca Juga: DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final

"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat UU BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal. Di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam revisi ini adalah polemik mengenai status pejabat BUMN.

Selama ini, perdebatan mengenai apakah direksi dan komisaris BUMN termasuk sebagai penyelenggara negara terus mengemuka.

Revisi UU BUMN ini, kata Dasco, akan mengembalikan status tersebut ke aturan semula, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Di sisi lain, perubahan ini juga didasari oleh realitas fungsi yang telah bergeser.

Sejak pembentukan Danantara, sebagian besar fungsi operasional dan investasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN telah dialihkan ke lembaga baru tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI