- Kenaikan gaji ASN pada tahun 2025 belum dapat dipastikan, meskipun rencana tersebut tercantum dalam lampiran Perpres No. 79/2025
- Pejabat Istana dan Menteri Keuangan kompak menyatakan pembahasan dan perhitungan anggaran untuk kenaikan gaji bahkan belum dimulai
- Realisasi kenaikan gaji sangat bergantung pada kondisi keuangan negara
Suara.com - Kabar angin soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 yang sempat membawa harapan, kini menemui tembok ketidakpastian. Meskipun rencana tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025, pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa para abdi negara sebaiknya jangan dulu bersorak gembira.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari secara blak-blakan menyatakan bahwa wacana kenaikan gaji itu masih jauh dari kata final. Menurutnya, tercantum dalam sebuah regulasi tidak serta-merta membuat kebijakan tersebut otomatis berlaku. Ada serangkaian tahapan panjang dan pertimbangan krusial yang harus dilalui.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025," kata M. Qodari di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Qodari bahkan memberikan contoh konkret bahwa tidak semua rencana dalam RKP bisa dieksekusi pada tahun yang sama. Ia mengingatkan publik pada rencana-rencana yang akhirnya tertunda.
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Qodari mengungkap fakta yang lebih mengejutkan, pembahasan serius mengenai kenaikan gaji ini bahkan belum dimulai di tingkat kementerian terkait. Sejauh pengetahuannya, belum ada pembicaraan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan Kementerian Keuangan selaku penjaga gawang anggaran negara.
Ia juga mengingatkan bahwa para ASN baru saja merasakan kenaikan gaji pada tahun 2024, sehingga wacana kenaikan dalam waktu dekat perlu dikaji secara mendalam.
"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji," ujar Qodari.
Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah kondisi kesehatan keuangan negara. Dengan jumlah ASN mencapai 4,7 juta orang, setiap kenaikan gaji akan memberikan beban signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Qodari membeberkan simulasi perhitungan kasarnya.
Baca Juga: Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Naik! Ini Rinciannya dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025
"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, (kenaikan) angka 8 persen aja lah, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Nah ini dia. Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," papar M. Qodari.
Sinyal pesimisme ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Saat ditemui di kantornya pada hari yang sama, Purbaya memberikan jawaban yang sangat singkat namun padat makna saat ditanya apakah Kemenkeu sudah mulai menghitung anggaran kenaikan gaji ASN.
"Sepertinya belum (dihitung, red.)," kata Purbaya singkat.
Jawaban dari dua pejabat penting ini seolah menjadi sinyal kuat bahwa jalan menuju kenaikan gaji ASN pada 2025 masih sangat panjang dan terjal, bahkan berpotensi tidak terealisasi.