Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?

Farah Nabilla

Sabtu, 27 September 2025 | 19:15 WIB
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
Logo BUMN. [Suara.com]

Suara.com - Melalui revisi UU BUMN, Komisi VI DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengganti nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Komisi VI DPR telah merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas UU BUMN No. 19 Tahun 2003 dalam tiga hari.

Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto ini dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025 dan selesai pada Jumat, 26 September 2025 kemarin.

Berikutnya, rancangan perubahan UU tersebut akan dibawa ke pembahasan kedua pada rapat paripurna DPR minggu depan untuk disetujui menjadi UU.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa meskipun berstatus setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anaga Nusantara (BPI Danantara), BP BUMN mempunyai tugas yang berbeda.

Ia mengatakan bahwa fungsi dan tugas antara BP BUMN dengan Danantara setara, yakni BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara berfungsi sebagai eksekutor atau pelaksana.

Baik BP BUMN ataupun Danantara sama-sama merupakan pemegang saham perusahaan pelat merah.

Supratman berharap pembentukan perubahan UU BUMN ini dapat menciptakan good governence atau ECG sehingga mampu menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Keputusan ini tentu menjadi perhatian publik lantaran selama ini Kementerian BUMN dianggap sebagai aktor sentral pada pengelolaan perusahaan milik negara. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib ASN dan pegawai BUMN setelah perubahan status ini.

baca juga

Nasib ASN dan Pegawai BUMN usai Status Jadi Badan

Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bagaimana nasib karyawan Kementerian BUMN yang kini statusnya telah diturunkan menjadi badan.

Menurutnya, status BUMN yang menjadi Badan Pengatur masih termasuk ke dalam instansi pemerintah, sehingga seluruh pegawainya akan tetap ikut diboyong.

Ia juga memastikan bahwa status para pegawai Kementerian BUMN saat ini akan tetap ASN walaupun status instansinya diturunkan.

“Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini. Bisa (tetap ASN), karena dia kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah dia,” ujar Rini ketika ditemui di DPR RI pada Jumat (26/09/2025) kemarin.

Mengenai pertanyaan apakah ada pemindahan pegawai BUMN ke BPI Danantara, Rini mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan.

“Nanti kita belum bahas itu, tapi yang pasti dari Kementerian BUMN itu akan dipindahkan ke badan yang baru ini,” tegasnya lebih lanjut.

Latar Belakang Perubahan

Keinginan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola BUMN melahirkn usulan perbuahan ini. Selama ini, kementerian dianggap terlalu ‘berada di dalam’ aktivitas bisnis BUMN sehingga seringkali menimbulkan konflik kepentingan.

Keberadaan lembaga baru ini diharapkan mampu membuat peran regulator jadi lebih objektif dan tidak tumpang tindih dengan fungsi operator yang kini diemban oleh BUMN.

Andre Rosiade selaku Ketua Panja RUU BUMN menegaskan bahwa penghapusan nomenklatur kementerian ini tidak berarti melemahkan fungsi pengawasan, tetapi justru sebaliknya. Lembaga yang baru ini akan lebih fokus pada fungsi regulias, sedangkan urusan operasional murni diserahkan kepada perusahaan.

Perubahan nomenklatur ini juga menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah yang sedang menyiapkan Danantara atau Badan Pengelola Investasi (BPI).

Ke depannya, kepemilikan saham yang mewakili aspek komersial atau saham seri B akan dialihkan ke Danantara, sedangkan kepemilikan saham yang melambangkan kontrol negara atau saham seri A akan tetap berada di lembaga regulator pengganti kementerian BUMN.

Berikut beberapa poin utama hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah mengenai revisi UU BUMN.

  • Kementerian BUMN dihapus dan diganti dengan lembaga baru yang nomenklaturnya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden
  • Tidak ada rangkap jabatan bagi Menteri atau Wakil Menteri di BUMN, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk mencegah benturan kepentingan antara pejabat negara dengan pengelola bisnis BUMN
  • Pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga tetap berada dalam lingkup pengawasan hukum dan etika publik. Pasal yang ingin menghapus status itu dalam draf lama akhirnya tidak digunakan

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None

Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None

News | Sabtu, 27 September 2025 | 14:30 WIB

BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?

BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?

News | Sabtu, 27 September 2025 | 13:02 WIB

Bukan Lagi Kementerian, DPR dan Pemerintah Sepakat Transformasi BUMN Jadi Badan

Bukan Lagi Kementerian, DPR dan Pemerintah Sepakat Transformasi BUMN Jadi Badan

News | Kamis, 25 September 2025 | 11:03 WIB

Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 10:28 WIB

Terkini

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

×