Baca 10 detik
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami perpecahan (dualisme) kepemimpinan setelah Muktamar Ke-10 menghasilkan dua ketua umum
- Pemerintah, melalui Menko Yusril Ihza Mahendra, menyatakan sikap netral, objektif, dan tidak akan mengintervensi konflik internal PPP
- Kemenkumham tidak akan mengesahkan kepengurusan baru dari salah satu kubu hingga adanya islah
Keputusan baru akan diambil setelah adanya kesepakatan internal (islah), putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Yusril menegaskan bahwa satu-satunya landasan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan adalah pertimbangan hukum, bukan politik. Hal ini untuk menjaga marwah pemerintah dan kemandirian partai politik di Indonesia.
"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," ujar Yusril menegaskan.