IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat

Minggu, 16 November 2025 | 09:36 WIB
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (14/11/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Pakar energi Universitas Islam Riau, Ira Herawati menilai polemik izin tambang di Raja Ampat tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa IUP di wilayah itu telah terbit sejak puluhan tahun
  •  Ia juga menyoroti keputusan pemerintah mencabut empat dari lima IUP di kawasan Raja Ampat
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan penerbitan izin-izin pertambangan lama di Raja Ampat yang kini dipersoalkan publik

Suara.com - Pakar energi Universitas Islam Riau, Ira Herawati menilai polemik izin tambang di Raja Ampat tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa sebagian besar Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah itu telah terbit sejak puluhan tahun lalu.

Hal itu disampaikan Ira dalam diskusi bertajuk Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Jumat (14/11/2025). Menurutnya, IUP di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an seperti yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

“Apa yang dikatakan Pak Bahlil itu benar, kalau misalkan IUP itu memang sudah lama," ungkap Ira.

Ira juga menyoroti keputusan pemerintah mencabut empat dari lima IUP di kawasan Raja Ampat. Langkah tersebut menurutnya tepat demi memperbaiki tata kelola pertambangan.

"Kalau ada pencabutan tentu memenuhi harapan banyak warga, masyarakat yang berharap sangat luas bahwa izin kelola tata kelola tambang itu dicabut. Dengan melakukan itu berarti kan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengapresiasi permintaan warganya," katanya.

Terbit Sebelum Bahlil Lahir

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan penerbitan izin-izin pertambangan lama di Raja Ampat yang kini dipersoalkan publik. Salah satunya PT GAG Nikel anak perusahaan PT Antam Tbk di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025), Bahlil bahkan menyebut IUP di kawasan tersebut telah ada sebelum ia lahir.

"Itu adalah kontrak karya yang dilakukan sejak tahun 70-an. Ibu saya sama ayah saya belum ketemu, Pak. Barang ini sudah ada. Saya belum ada di muka bumi. Tapi dikaitkan seolah-olah itu saya yang urus," ujarnya.

Baca Juga: Izin Sumur Rakyat Rampung Desember, Bahlil: Sekarang lagi Proses Verifikasi!

Bahlil lalu menjelaskan, empat IUP yang dicabut pemerintah merupakan izin yang diterbitkan pada 2004 oleh pemerintah daerah sesuai aturan rezim saat itu. Pencabutan dilakukan setelah inspeksi lapangan menemukan pelanggaran administratif dan lingkungan.

"Saya pikir yang begini-begini, kita semua dalam ruang ini punya nyali lah untuk melakukan itu. Selama Merah Putih dan Ibu Pertiwi, untuk kebaikan Ibu Pertiwi, saya pikir, saya enggak ada mundur-mundur itu, sudah biasa di jalanan kok kita," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI