Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Minggu, 16 November 2025 | 09:45 WIB
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
Politikus PDIP Junico Siahaan. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Junico Siahaan menilai, langkah tegas dan menyeluruh dari negara dalam merespons tragedi ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga berkaitan dengan paparan konten daring penting dilakukan
  • Junico mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu mengatur mekanisme di seluruh platform digital, bukan hanya game
  • Nico Siahan itu pun menekankan, isu pengawasan digital tidak hanya soal game online, melainkan seluruh ekosistem platform digital dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Junico Siahaan menilai, langkah tegas dan menyeluruh dari negara dalam merespons tragedi ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga berkaitan dengan paparan konten daring penting dilakukan.

Namun, menurutnya, bukan hanya game online, semua platform digital juga dirasa perlu perhatian.

Junico menilai, kasus ini menjadi pertanda pengawasan terhadap ruang digital, terutama bagi anak dan remaja, harus diperkuat secara sistemik dan tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang jelas.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan filter otomatis atau imbauan moral. Negara harus menetapkan aturan tegas dengan sanksi jelas bagi platform yang melanggar," kata Junico kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/11/2025).

Junico mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu mengatur mekanisme di seluruh platform digital, bukan hanya game.

Ia menilai Indonesia dapat mencontoh pada model regulasi di Australia, di mana akses game dan konten digital tertentu hanya diperbolehkan untuk usia minimal 16 tahun.

"Pemerintah, khususnya Komdigi, harus punya mekanisme yang bisa mengatur siapa saja yang boleh mengakses game dan seluruh platform digital. Aturan seperti di Australia bisa jadi acuan," tuturnya.

"Bukan sekadar filter, tapi perlu sistem registrasi dan kontrol usia yang diwajibkan bagi semua penyelenggara platform. Kalau ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum,” lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Nico Siahan itu pun menekankan, isu pengawasan digital tidak hanya soal game online, melainkan seluruh ekosistem platform digital dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Kita bicara semua PSE. Semua platform digital, bukan hanya game online. Media sosial, konten streaming, aplikasi interaktif, semuanya harus tunduk pada aturan yang sama. Ruang digital tidak boleh jadi area bebas tanpa tanggung jawab,” ujarnya.

Anggota komisi DPR yang membidangi urusan komunikasi dan informatika itu mendorong Komdigi memperkuat kerja sama lintas kementerian dan sektor, termasuk degan dunia pendidikan, kesehatan mental, dan perlindungan anak.

Sehingga, kata Nico, ekosistem digital di Indonesia bisa aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.

"Kita harus bangun sistem digital yang sehat dengan pengawasan, literasi digital di sekolah dan keluarga, serta mekanisme pelaporan yang mudah bagi orang tua dan masyarakat. Negara tidak boleh kalah cepat dari teknologi,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, kebijakan pembatasan ruang digital harus disusun berbasis bukti ilmiah, mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dan diimbangi dengan edukasi publik.

"Pembatasan tanpa kesiapan sistem pengawasan dan pendampingan bisa kontraproduktif dan justru menimbulkan resistensi di masyarakat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih

Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih

News | Sabtu, 15 November 2025 | 19:10 WIB

Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan

Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan

News | Jum'at, 14 November 2025 | 19:44 WIB

Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat

Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat

News | Kamis, 13 November 2025 | 17:51 WIB

Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini

Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini

News | Kamis, 13 November 2025 | 16:25 WIB

Siswa SMAN 72 Bantah Ada Bullying di Sekolah: Jangan Termakan Hoaks

Siswa SMAN 72 Bantah Ada Bullying di Sekolah: Jangan Termakan Hoaks

News | Kamis, 13 November 2025 | 15:53 WIB

Kondisi Pelaku Membaik, Polisi Dalami Motif 'Memetic Violence' di Kasus Ledakan SMAN 72

Kondisi Pelaku Membaik, Polisi Dalami Motif 'Memetic Violence' di Kasus Ledakan SMAN 72

News | Kamis, 13 November 2025 | 14:57 WIB

Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya

Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya

News | Kamis, 13 November 2025 | 14:44 WIB

Terkini

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB