Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:23 WIB
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]
  • Kades Kohod Arsin bersama tiga perangkat desa didakwa melakukan korupsi dengan modus menerbitkan 203 dokumen tanah palsu
  • Siasat licik dilakukan dengan mengumpulkan KTP dan KK warga untuk dijadikan sebagai pemilik tanah fiktif
  • Dari hasil penjualan lahan fiktif senilai miliaran rupiah, para terdakwa membagi-bagikan uang hasil kejahatan

Suara.com - Sebuah skandal mafia tanah dengan modus operandi luar biasa licik terbongkar di Pengadilan Negeri Serang. Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, bersama tiga perangkat desanya, didakwa menjadi otak di balik penjualan ratusan hektare lautan yang disulap menjadi daratan fiktif untuk dijual kepada pihak swasta.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (30/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, membeberkan secara rinci siasat busuk yang dijalankan para terdakwa sejak pertengahan tahun 2022 hingga awal 2025.

Mereka dituding telah menyalahgunakan kewenangan secara sistematis untuk menerbitkan dokumen kepemilikan tanah di wilayah pesisir yang sejatinya adalah perairan laut.

Akal bulus Arsin dan komplotannya dimulai ketika ia mendekati seorang saksi dari perusahaan swasta. Dengan penuh percaya diri, sang Kades menawarkan lahan di pinggir pantai yang hanya ditandai patok-patok bambu.

“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu kepada saksi Denny Prasetya Wangsya dari PT Cakra Karya Semesta,” kata Faiq di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Tawaran pertama itu mentah. Pihak perusahaan menolak karena lahan tersebut tidak memiliki sertifikat yang sah. Namun, penolakan itu tidak membuat Arsin menyerah. Ia justru menyusun rencana yang lebih canggih dengan menggandeng seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi.

Hasbi menjanjikan imbalan menggiurkan hingga Rp500 juta jika Arsin dan perangkatnya berhasil menciptakan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Syaratnya berupa Surat Keterangan Tanah Garapan atas nama masyarakat, NOP, hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan,” ujar Faiq.

Di sinilah siasat licik memanfaatkan warga desa dimulai. Untuk membuat seolah-olah tanah itu milik warga, para terdakwa mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari masyarakat setempat. Warga yang tidak tahu menahu namanya dicatut untuk dijadikan pemohon semu atas tanah garapan fiktif.

Hanya dalam satu hari, pada 20 Juni 2022, sebanyak 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) diterbitkan dengan total luas lahan mencapai 300 hektare. Untuk membujuk warga, mereka diimingi pembagian hasil jika "tanah" tersebut laku terjual.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan akan mendapat pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi 60 persen,” ungkap jaksa.

Dengan menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta, dokumen-dokumen palsu itu dicetak dan diserahkan kepada Hasbi. Berbekal surat pengantar resmi yang diteken Kades Arsin, Hasbi berhasil mengelabui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan 203 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.

Setelah dokumen pajak di tangan, dua terdakwa lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, bergerak cepat mengurus dokumen tambahan untuk mempercepat penerbitan SHM. Atas jasa mereka, Hasbi menggelontorkan uang sebesar Rp250 juta secara bertahap.

Dengan dokumen yang terlihat sah, transaksi jual beli pun terjadi. Pada periode Juli hingga September 2024, Septian yang bertindak mewakili warga Kohod meneken perjanjian jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta. Puncaknya, pada Januari 2025, kesepakatan haram itu membuahkan hasil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili

Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili

News | Selasa, 30 September 2025 | 13:06 WIB

Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang

Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang

News | Senin, 29 September 2025 | 13:34 WIB

Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Kalah dari Persita Tangerang

Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Kalah dari Persita Tangerang

Bola | Minggu, 28 September 2025 | 11:53 WIB

Persita Tangerang Kalahkan Persib Bandung dengan Skor 2-1

Persita Tangerang Kalahkan Persib Bandung dengan Skor 2-1

Bola | Sabtu, 27 September 2025 | 22:12 WIB

Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan

Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan

News | Sabtu, 27 September 2025 | 13:45 WIB

Sudah Ditunggu Klub Arhan, Persib Bandung Rotasi Pemain Lawan Persita

Sudah Ditunggu Klub Arhan, Persib Bandung Rotasi Pemain Lawan Persita

Bola | Sabtu, 27 September 2025 | 10:58 WIB

Isyarat Carlos Pena Tak Senang Persita Jamu Persib di Bali

Isyarat Carlos Pena Tak Senang Persita Jamu Persib di Bali

Bola | Sabtu, 27 September 2025 | 10:12 WIB

Terkini

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB